-->

Kekuatan Mengikat Akta Notaris

SUDUT HUKUM | Kekuatan hukum akta notaris adalah sebagai alat bukti yang sempurna, dalam penyidikan akta notaris digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Agar mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, seluruh ketentuan prosedur dan tata cara pembuatan akta notaris sesuai dengan undang-undang jabatan notaris. Jika ada prosedur yang tidak dipenuhi, dan prosedur yang tidak dipenuhi tersebut dapat dibuktikan, maka akta tersebut sebagai akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.

Pasal 1868 KUHPerdata yang menentukan sebagai berikut suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undangundang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya. Pada akta notaris melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, artinya apabila akta notaris yang diajukan telah memenuhi syarat formil dan materiil serta tidak ada terbukti sebaliknya, maka akta notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, sehingga kebenaran isi yang tercantum di dalamnya harus dianggap benar oleh hakim. Dengan nilai kekuatan pembuktian yang sempurna, akta notaris dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan alat bukti lainnya, artinya pada akta notaris tidak melekat kekuatan yang mengikat.

Dalam proses penyidikan alat bukti surat atau akta notaris dari segi formal, akta notaris adalah alat bukti yang sah dan sempurna, sedangkan dari segi materiil alat bukti surat akta notaris tidak dapat berdiri sendiri. Akibat hukum terhadap akta notaris yang memuat keterangan palsu, apabila pihak yang mendalilkan dapat membuktikannya maka akta notaris tersebut batal demi hukum. Adapun perjanjian yang tertulis dalam akta tersebut batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat obyektif yaitu sebab yang halal atau dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subyektif suatu perjanjian.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel