Kerugian Perusahaan
Monday, 16 October 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata “rugi” diartikan sebagai suatu keadaan yang tidak mendapatkan laba atau tidak mendapat faedah (manfaat), sedangkan kata “kerugian” diartikan sebagai menderita rugi atau sesuatu yang dianggap rugi. Menurut Wuri Adriyani, unsur kerugian yaitu terdapat pengurangan atas sesuatu hak atau inbreuk op een subjectief recht dari orang yang seharusnya mendapat perlindungan.
Kerugian yang diderita seseorang secara garis besar dapat dibagi atas dua bagian, yaitu kerugian yang menimpa diri sendiri dan kerugian yang menimpa harta benda seseorang. Sementara itu, kerugian harta benda dapat berupa kerugian nyata yang dialami atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Pengertian kerugian yang diderita perusahaan merupakan kerugian yang menimpa harta benda atau harta kekayaan, baik kerugian yang nyata dialami maupun kerugian berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan, akibat adanya perbuatan dari pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud kerugian perusahaan adalah berkurangnya atau tidak diperolehnya suatu hak perusahaan, berupa harta kekayaan yang seharusnya mendapat perlindungan, akibat adanya perbuatan pihak lain yang melanggar norma.