Langkah-langkah Harmonisas Hukum
Wednesday, 4 October 2017
SUDUT HUKUM | Sehubungan dengan langkah-langkah harmonisasi hukum, Kusnu Goesniadhie membaginya menjai lima langkah yaitu:
- Identifikasi letak disharmoni hukum dalam penerapan peraturan perundangundangan;
- Identifikasi penyebab terjadinya disharmonisasi hukum;
- Upaya penemuan hukum dengan menggunakan metode penafsiran dan metode konstruksi hukum untuk mengubah keadaan hukum yang disharmoni menjadi harmoni;
- Upaya penalaran hukum agar hasil penafsiran dan konstruksi hukum tersebut masuk akal atau memenuhi unsur logika;
- Penyusunan argumentasi yang rasional dengan mempergunakan pemahaman tata pemerintahan yang baik untuk mendukung dan menjelaskan hasil penafsiran hukum, konstruksi hukum, dan penalaran hukum.
Ditambahkan bahwa penafsiran hukum, konstruksi hukum, penalaran hukum, dan argumentasi yang rasional dilakukan untuk menemukan:
- kehendak hukum atau cita-cita hukum yaitu kepastian hukum itu sendiri,
- kehendak masyarakat yaitu keadilan, dan
- kehendak moral yaitu kebenaran.