-->

Pengertian Hukum Humaniter

SUDUT HUKUM | Hukum humaniter internasional atau hukum humaniter adalah nama lain dari apa yang dulu disebut dengan hukum perang atau hukum sengketa bersenjata. Hukum humaniter merupakan salah satu cabang dari hukum internasional publik, yaitu bidang hukum yang mengatur masalah-masalah lintas batas antar negara. Cabang hukum internasional publik lainnya antara lain hukum diplomatik, hukum laut, hukum perjanjian internasional dan hukum angkasa.

Dibandingkan dengan cabang hukum internasional publik lainnya, hukum humaniter mempunyai suatu keunikan yaitu bahwa sekalipun ketentuan-ketentuan yang mengaturnya dibuat melalui suatu perjanjian multilateral atau melalui hukum kebiasaan internasional, namun substansinya banyak mengatur hal-hal yang menyangkut individu, atau dengan kata lainnya subjek hukumnya juga menyangkut individu. Hal ini cukup unik, karena pada umumnya subjek hukum internasional publik adalah negara atau organisasi internasional. Hukum humaniter banyak mengatur tentang perlindungan bagi orang-orang yang terlibat atau tidak terlibat dalam suatu peperangan.

Dalam hukum humaniter dikenal dua bentuk perang atau sengketa bersenjata, yaitu sengketa bersenjata yang bersifat internasional dan yang bersifat noninternasional. Pada perkembangannya, pengertian sengketa bersenjata internasional diperluas dalam Protokol I tahun 1977 yang juga memasukkan perlawanan terhadap dominasi kolonial, perjuangan melawan pendudukan asing dan perlawanan terhadap rezim rasialis sebagai bentuk-bentuk lain dari sengketa bersenjata internasional. Hukum humaniter juga mengatur sengketa bersenjata yang bersifat noninternasional, yaitu sengketa bersenjata yang terjadi didalam suatu wilayah negara.

Dalam situasi-situasi tertentu, sengketa bersenjata yang tadinya bersifat internal (noninternasional) bisa berubah sifat menjadi sengketa bersenjata yang bersifat internasional. Hal yang terakhir ini disebut dengan internasionalisasi konflik internal (internationalized internal conflict). Namun demikian tidak semua sengketa bersenjata internal bisa menjadi bersifat internasional apabila ada campur tangan dari negara lain. Dalam hal ini perlu dilihat dahulu sejauh mana keterlibatan atau turut campurnya negara lain tersebut.

Hukum humaniter berlaku dalam setiap bentuk sengketa bersenjata, baik itu perang konvensional, perang non-konvensioanl dan perang modern. Bahkan pada situasi tertentu, hukum humaniter juga dapat diberlakukan dalam kerangka perang yang oleh sebagian negara disebut sebagai perang melawan terorisme. 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel