-->

Pengertian Poligami

SUDUT HUKUM | Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak (suami) memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan. Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti itu dikatakan bersifat poligam. Selain poligami ada juga Poliandri. 

Jika dalam poligami suami yang memiliki beberapa isterimaka dalam poliandri sebaliknya yaitu isteri yang mempunyai beberapa suami dalam waktu yang bersamaan. Namun yang terjadi adalah poligami yang cenderung banyak dipraktikkan. Poliandri hanya dilakukan oleh beberapa kelompok suku-suku tertentu.

Lawan kata poligami adalah monogami, yaitu ikatan perkawinan yang hanya membolehkan suami mempunyai satu istri pada jangka waktu tertentu. Istilah lainnya monogini, yaitu prinsip bahwa suami hanya mempunyai satu istri. Realita kehidupan monogami lebih banyak dipraktikkan karena dirasakan paling sesuai dengan tabiat manusia.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel