-->

Tata Hukum pada Masa 1949-1950 (27-12-1949-16-8-1950)

SUDUT HUKUM | Masa ini adalah masa berlakunya Konstitusi RIS. Pada masa tersebut tata hukum yang berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang dihasilkan oleh Pemerintah negara yang berwenang untuk itu selama kurun waktu 27-12-1949 sampai dengan 16-8-1950. hal ini ditentukan oleh Pemerintah negara melalui Pasal 192 K.RIS yang isinya sebagai berikut: 
Peraturan-peraturan, undang-undang dan ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat konstitusi ini mulai berlaku tetap berlaku tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan RIS sendiri, selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak di cabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan tata usaha atas kuasa konstitusi ini.”

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel