Fungsi BPJS
Monday, 27 November 2017
SUDUT HUKUM | Dalam pasal 5 ayat (2) UU No.24 Tahun 2011 disebutkan fungsi BPJS adalah:
- Berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
- Berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun dan jaminan hari tua