-->

Pengertian Bisnis Online

SUDUT HUKUM | Bisnis adalah sebuah usaha atau upaya aktif untuk mendatangkan keuntungan berupa uang, yaitu dari usaha perdagangan, usaha jasa, jual-beli produk hingga investasi. Online artinya menggunakan fasilitas jaringan internet untuk melakukan upaya penjualan atas produk-produk. Maka dari definisi tersebut bisnis online adalah segala upaya yang dilakukan untuk mendatangkan keuntungan berupa uang dengan cara memanfaatkan internet untuk menjual produl atau jasa.



E-Business adalah suatu proses bisnis yang berhubungan dengan sistem informasi. Metode E-Businnes memungkinkan perusahaan berhubungan dan mengakses data internal dan eksternal dalam proses yang lebih efesian dan fleksibel, agar berhubungan lebih erat dengan pemasok dan mitra usaha, dan untuk lebih memuaskan keinginan pelanggan.

Baca Juga

E-Business lebih terfokus pada strategi dengan fungsi yang menggunakan kemampuan elektronik dan melibatkan seluruh rantai nilai dalam proses bisnis, yaitu pembelian elektronik dan manajemen rantai pasokan, memproses pesanan secara elektronik, mengatur pelayanan pelanggan, dan bekerjasama dengan mitra usaha. 

E-Business merupakan sistem bisnis berbasis internet. Sistem menawarkan efisiensi dan pengendalian pasar melalui kecepatan dan kemudahan akses, keluasan jangkauan pasar, serta penghematan waktu dan biaya. 

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud E-Business adalah aktivitas yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan proses pertukaran barang dan/atau jasa dengan memanfaatkan internet sebagai media komunikasi dan transaksi.

Salah satu alasan pesatnya perkembangan bisnis online adalah adanya perkembangan jaringan protocol dan software dan tentu saja yang paling mendasar adalah meningkatnya persaingan dan berbagai tekanan bisnis.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel