Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat
Thursday, 7 December 2017
SUDUT HUKUM | Pasal 265 ayat (3) KUHAP menentukan, atas permintaan tersebut dibuat acara pemeriksaan yang ditanda tangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditanda tangani oleh hakim dan panitera. Berita acara pemeriksaan yang di tandatangani oleh empat orang merupakan penyimpangan dari ketentuan Pasal 202 atat (4) yang menentukan berita acara pemerikasaan cukup di tandatangani oleh hakim dan panitera.
Hal ini dalam KUHAP tidak dijelaskan, namun hal ini sangat baik karena dengan begitu maka terhindarlah kemungkinan adanya pemeriksaan dan berita acara yang dibuat-buat oleh hakim dan panitera. Berita acara pendapat merupakan pendapat dan kesimpulan yang berisi penjelasan dan saran pengadilan negeri yang dibuat berdasar berita acara pemeriksaan.