Definisi HAM
Sunday, 24 December 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 memberikan pengertian Hak Asasi Manusia, sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang.
Dengan kata lain, HAM ialah suatu status alamiah yang merupakan anugerah Tuhan sebagai modal untuk mendapatkan penghargaan membela diri dalam kehidupan baik dilingkungan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.