-->

Menentukan Penerima Zakat

SUDUT HUKUM | Dalam menentukan penerima zakat, harus diperhatikan hal-hal berikut:
  • Tidak boleh memberikan zakat kepada selain delapan golongan tersebut. Yang didahulukan adalah mereka yang paling membutuhkan.
  • Boleh memberikan zakat kepada salah satu golongan dari delapan golongan tersebut.
  • Boleh memberikan zakat kepada satu orang dari golongan yang berhak menerima dalam batas-batas kebutuhannya meskipun banyak.
  • Tapi, dianjurkan untuk membagi diantara golongan-golongan tersebut.
  • Orang dengan gaji bulanan sebesar dua ribu real, tetapi dia memerlukan tiga ribu real sebulan untuk menutupi kebutuhan dan kebutuhan keluarganya maka dia diberi zakat sesuai dengan kebutuhannya.
  • Jika seseorang memberikan zakat kepada orang yang dikira berhak, dia telah berusaha untuk mengetahuinya dengan sungguh-sungguh dan ternyata dia berhakmaka zakatnya sah.
  • Harta zakat harus segera diberikan kepada yang berhak menerima. Tidak boleh ditunda dengan alasan pengembangan maupun perdagangan untuk kepentingan pribadi maupun organisasi dan sebagainya. Jika hartanya bukan dari zakat maka tidak ada penghalang untuk diperdagangkan dan dibagikan dalam bidang kebaikan.
  • Boleh membagikan zakat kepada orang yang ingin menunaikan ibadah haji tetapi tidak memiliki bekal yang mencukupi.
  • Boleh diberikan untuk membebaskan tawanan muslim.
  • Kepada muslim miskin yang ingin menikah untuk menjaga dirinya dari perbuatan haram.
  • Boleh juga untuk membayar hutang orang yang telah meninggal dunia.
  • Pemilik hutang kepada orang miskin boleh memberikan zakat kepadanya, jika tanpa kesepakatan diantara keduanya, bahwa dia memberikan zakat agar hutangnya terbayar.
  • Tidak boleh menggugurkan hutang dan menganggap itu sebagai zakat.
  • Jika orang yang mampu bekerja memilih berkonsentrasi untuk mencari ilmu dia diberi zakat karena mencari ilmu termasuk jihad di jalan Allah dan manfaat menyebarkannya.
  • Disunahkan memberikan zakat kepada kerabat-kerabat miskin yang tidak wajib dinafkahi, seperti:
  1. saudara laki-laki dan perempuan
  2. paman dan bibi dari pihak ayah dan pihak ibu
  3. dan yang seperti mereka.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel