Pengertian Sistem Hukum
Thursday, 21 December 2017
SUDUT HUKUM | Sistem, secara terminologi adalah keseluruhan bagian atau komponen yang saling mempengaruhi satu sama lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sehingga sistem hukum dunia dapat dimaknai sebagai kesatuan atau keseluruhan kaidah hukum yang berlaku di negara-negara atau daerah di dunia untuk mencapai tujuan hukum di masing-masing negara atau daerah tersebut. Pada masa kini, sistem hukum dunia terdiri dari;
- sistem hukum sipil (civil law),
- sistem hukum Anglo Saxon (common law),
- sistem hukum agama,
- sistem hukum adat, dan
- sistem hukum negaranegara blok timur (sosialis).
Dari kelima sistem hukum yang ada, terdapat dua sistem hukum yang sangat mendominasi sistem-sistem hukum yang digunakan banyak negara di dunia, yaitu civil law system dengan istilah Rechtstaat dan common law system dengan istilah Rule of Law.