Pengertian Tindak Pidana Penodaan Agama
Thursday, 21 December 2017
SUDUT HUKUM | Sebelum menginjak ke pembahasan tindak pidana penodaan agama, lebih baik kita pahami dahulu apa yang dimaksud dengan tindak pidana. Tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana. Namun berkaitan dengan pengertian tindak pidana tersebut, tindak pidana berasal dari kata strafbaar feit (Belanda), dan dari kata tersebut Prof. Moeljatno menganggap lebih tepat menggunakan istilah “perbuatan pidana”.
Tindak pidana mempunyai dua sifat yaitu sifat formil dan sifat materiil, sifat formil dalam tindak pidana dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang adalah melakukan perbuatan (dengan selesainya tindak pidana itu, tindak pidana terlaksana), kemudian dalam sifat materiil, dalam jenis tindak pidana yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undangundang adalah timbulnya suatu akibat (dengan timbulnya akibat, maka tindak pidana terlaksana).
Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam buku Azas-azas Hukum pidana di Indonesia memberikan suatu pengertian mengenai tindak pidana adalah pelanggaran norma-norma dalam tiga bidang hukum lain, yaitu Hukum Perdata, Hukum Ketatanegaraan, dan Hukum Tata Usaha Pemerintah, yang oleh pembentuk undang-undang ditanggapi dengan suatu hukum pidana, maka sifat-sifat yang ada dalam suatu tindak pidana adalah sifat melanggar hukum, karena tidak ada suatu tindak pidana tanpa sifat melanggar hukum.
Istilah “tindak” dari tindak pidana adalah merupakan singkatan dari tindakan atau petindak, artinya ada orang yang melakukan suatu tindakan, sedangkan orang yang melakukan itu dinamakan petindak. Sesuatu tindakan dapat dilakukan oleh siapa saja tetapi dalam banyak hal sesuatu tindakan tertentu hanya mungkin dilakukan oleh seseorang dari yang bekerja pada negara atau pemerintah, atau orang yang mempunyai suatu keahlian tertentu.
Secara ringkas dapatlah disusun unsur-unsur dari tindak pidana, yaitu:
Baca Juga
- Subyek.
- Kesalahan.
- bersikap melawan hukum.
- suatu tindakan aktif/pasif yang dilarang atau diharuskan oleh undangundang dan terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana.
- waktu, tempat dan keadaan.
Sesuatu tindakan yang dilakukan itu haruslah bersifat melawan hukum, dan tidak terdapat dasar-dasar atau alasan-alasan yang meniadakan sifat melawan hukum dari tindakan tersebut. Setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan hukum, tidak disenangi oleh orang atau masyarakat, yang baik langsung maupun yang tidak langsung terkena tindakan tersebut. Pada umumnya untuk menyelesaikan setiap tindakan yang sudah dipandang merugikan kepentingan umum di samping kepentingan perseorangan, dikehendaki turunnya penguasa, dan jika penguasa tidak turun tangan maka tindakan-tindakan tersebut akan menjadi sumber kekacauan yang tidak akan habis-habisnya.
Penentuan perbuatan sebagai tindak pidana terhadap kepentingan agama menurut Prof. Oemar Seno Adji seperti dikutip Barda Nawawi Arief menyebutkan bahwa delik agama hanya mencakup delik terhadap agama dan delik yang berhubungan dengan agama, berhubungan dengan teori-teori mengenai tindak pidana agama yang mendasari hukum pidana untuk menentukan adanya suatu delik agama.
Dikemukakan oleh Oemar Seno Adji adanya tiga teori mengenai delik agama yaitu:
- Friedensschutz Theorie yaitu teori yang memandang ketertiban atau ketenteraman umum sebagai kepentingan hukum yang dilindungi.
- Gefuhlsschutz Theorie yaitu teori yang memandang rasa keagamaan sebagai kepentingan-kepentingan hukum yang harus dilindungi.
- Religionsschutz Theorie yaitu teori yang memandang agama itu sebagai kepentingan hukum yang harus dilindungi/diamankan oleh negara.
Pasal 156a sering dijadikan rujukan hakim untuk memutus kasus penodaan agama. Ketentuan Pasal 156a dikutip selengkanya sebagai berikut:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a) yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dalam bab V KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum tidak ada tindak pidana yang secara spesifik mengatur tindak pidana terhadap agama. “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Istilah “golongan” dalam pasal ini dan pasal berikutnya adalah tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tatanegara. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa tindak pidana yang dimaksud di sini ialah semata-mata (pada pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina. Orang yang melakukan tindak pidana tersebut di sini, di samping mengganggu ketenteraman orang beragama pada dasarnya mengkhianati sila pertama dari negara secara total, karena itu sudah sepantasnya kalau perbuatan itu dipidana.
Selain Pasal 156a KUHP, sebenarnya pasal 1 Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 juga merupakan tindak pidana agama, hanya saja tidak diintegrasikan dalam KUHP. Adapun jenis perbuatan yang dilarang dalam pasal 1 tersebut adalah melakukan penafsiran dan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia. Namun ketentuan ini baru dapat dipidana, menurut pasal 3 Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 apabila telah mendapat perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan itu (berdasarkan SK bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri), organisasi/aliran kepercayaan yang melakukan perbuatan itu telah dibubarkan/dinyatakan terlarang oleh Presiden Republik Indonesia, namun orang/organisasi itu masih terus melakukan perbuatan itu.
Sedangkan ketentuan Pasal 156a ini dimasukkan ke dalam KUHP bab V tentang kejahatan terhadap ketertiban umum yang mengatur perbuatan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap orang atau golongan lain di depan umum. Juga terhadap orang atau golongan yang berlainan suku, agama, keturunan dan sebagainya. Pasal-pasal tersebut dapat dimaknai sebagai penjabaran dari prinsip anti diskriminasi dan untuk melindungi minoritas dari kewenang-wenangan kelompok mayoritas.
Pasal ini bisa dikategorikan sebagai delik terhadap agama. Asumsinya, yang ingin dilindungi oleh pasal ini adalah agama itu sendiri. Agama, menurut pasal ini, perlu dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan perbuatan orang yang bisa merendahkan dan menistakan simbol-simbol agama seperti Tuhan, Nabi, Kitab suci dan sebagainya. Meski demikian, karena agama “tidak bisa bicara” maka sebenarnya pasal ini juga ditujukan untuk melindungi penganut agama.