-->

Pengisian Jabatan Kepala Daerah

SUDUT HUKUM | Secara filosofis, negara republik adalah negara yang dibentuk oleh dan untuk kepentingan umum. Berdasarkan pemahaman ini sekaligus tercermin, semua jabatan dalam negara republik adalah jabatan yang berfungsi mewujudkan kepentingan umum. Karena itu pada dasarnya semua jabatan, pengisian jabatan, dan pemangku jabatan dalam republik baik secara langsung atau tidak langsung memerlukan keikutsertaan publik, termasuk pertanggungjawaban, pengawasan dan pengendaliannya. Sistem politik demokrasi akan berbeda dengan sistem politik kediktatoran seperti pembatasan masa jabatan, pemilihan secara teratur, alternatif pilihan dan sebagainya. 

Dalam sistem politik demokrasi, dianut paham bahwa semua kegiatan bernegara termasuk pengisian jabatan Kepala Daerah memerlukan partisipasi rakyat. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Amanemen UUD 1945 telah membawa perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya pada tingkat lokal. Salah satu perubahan ketatanegaraan pada tingkat lokal atau daerah adalah tentang pengisian jabatan Kepala Daerah. Dinyatakan bahwa: “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”. 

Frasa kata “dipilih secara demokratis” dalam pengisian jabatan Kepala Daerah dapat dibedakan menjadi dua cara utama, yaitu :
  1. Pemilihan langsung (popular vote). Rakyat secara langsung memilih calon-calon Kepala Daerah yang diajukan atau memajukan diri dalam pemilihan.
  2. Pemilihan tidak langsung (indirect popular vote), Kepala Daerah dipilih oleh DPRD.

Pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal dilaksanakan dengan pemilihan langsung, dengan sarana sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakilbupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon, yang menyebutkan bahwa; “Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon dan kolom untuk memberikan pilihan setuju atau tidak setuju.”

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel