-->

Peran dan Fungsi Mediator

SUDUT HUKUM | Mengingat peran mediator pada mediasi di Pengadilan sangat penting, karena akan menentukan keberhasilan atau kegagalan hasil akhir mediasi, maka untuk menjadi mediator harus memiliki persyaratan atau kualifikasi tertentu. Persyaratan seseorang yang menjadi seorang mediator di Pengadilan tidak diatur dengan rinci, hanya saja secara implisit maupun eksplisit telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 11, Pasal 5 dan Pasal 9 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008 bekenaan dengan sertifikasi mediator.

Berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 dimaksud, persyaratan menjadi mediator meliputi:

  • Pihak yang netral dan tidak memihak.
  • Memiliki sertifikat mediator.
  • Mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi dan berpengalaman sebagai mediator.

Dalam pasal 15 PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan juga ada diatur mengenai tugas mediator, yaitu:
  1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
  4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Mediator sangat berperan dalam proses berjalannya mediasi. Karena berhasil dan gagalnya mediasi sangat ditentukan oleh keterampilan mediator. Mediator juga harus mengatur jadwal pertemuan para pihak, memimpin, menjaga keseimbangan proses mediasi, dan menyimpulkan kesepakatan para pihak. Sebagai pihak yang netral, ketika mediator memimpin pertemuan yang dihadiri kedua belah pihak, mediator harus mengarahkan dan membantu para pihak untuk membuka komunikasi positif dua arah, karena hal tersebut akan memudahkan proses mediasi selanjutnya. 

Komunikasi positif dua arah, para pihak dipersilahkan untuk menyampaikan permasalahan yang dialami oleh mereka masing-masing dan dapat pula memberikan tanggapan atau persepsi dari satu pihak ke pihak lain. Mediator juga dapat melakukan pertemuan secara terpisah yang mana mediator bertemu secara individual dengan para pihak (kaukus).

Mediator juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan agar proses mediasi yang dilakukan dapat berhasil. Persyaratan bagi seorang mediator dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi internal dan sisi eksternal. Sisi internal berupa kemampuan personal dalam menjalankan tugasnya antara lain: kemampuan membangun kepercayaan para pihak, kemampuan menunjukkan sikap empati, tidak menghakimi dan memberikan reaksi positif terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan para pihak dalam proses mediasi, walaupun ia sendiri tidak setuju dengan pernyataan tersebut. Sisi eksternal berupa persyaratan lain yang berkaitan dengan para pihak dan permasalahan yang dipersengketakan oleh meraka. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Keberadaan mediator disetujui oleh kedua belah pihak
  2. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa
  3. Tidak memilki hubungan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa
  4. Tidak memmpunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain terhadap kesepakatan para pihak
  5. Tidak memiliki kepentingan terhadap proses perundingan maupun hasilnya.

Mediator memiliki peran yang sangat penting agar tercapai kesepakatan damai diantara pihak-pihak yang bersengketa. Gery Goodpaster sebagaimana dikutip oleh D.Y. Witanto, menyebutkan bahwa mediator memilki beberapa peran penting antara lain:
  • Melakukan diagnosa konflik
  • Mengidentifikasi masalah serta kepentingan-kepentingan kritis
  • Menyusun agenda
  • Memperlancar dan mengendalikan komunikasi
  • Mengajar para pihak dalam proses dan keterampilan tawar menawar
  • Membnatu para pihak mengumpulkan informasi penting
  • Penyelesaian masalah untuk menciptakan pilihan-pilihan
  • Diagnosis sengketa untuk memudahkan penyelesaian masalah

Dapat kita pahami bahwa seorang mediator memiliki peran yang sangat penting bagi tercapainya kesepakatan damai diantara para pihak. Selain itu, peran mediator menurut Syahrizal Abbas ialah jika adanya perbedaan kekuatan dari para pihak dapat diatasi mediator melalui cara-cara sebagai berikut:
  • Menyediakan suasana yang nyaman dan tidak mengancam
  • Memberikan kesempatan untuk para pihak berbicara dan pihak lain mendengar apa yang disampaikan
  • Meminimalkan perbedaan di antara para pihak dengan menciptakan situasi informal
  • Perilaku mediator yang netral dapat memberikan kenyamanan
  • Tidak menekan atau memaksa para pihak


Selain peran tersebut di atas, menurut Fuller, mediator juga memiliki beberapa fungsi antara lain:
  • Sebagai katalisator, yakni menciptakan keadaan dan suasan baru dari sebuah pertentangan kearah kondisi kooperatif dalam forum kebersamaan.
  • Sebagai pendidik, yakni mampu memberikan arahan dan nasihat untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.
  • Sebagai penerjemah, yakni menerjemahakan konsep masing-masing pihak dan hal-hal yang ingin dilakukan dan ditawarkan satu sama lain.
  • Sebagai narasumber, yakni mampu mendayagunakan atau melipatgandakan kemanfaatam sumber-sumber informasi yang tersedia.
  • Sebagai penyandang berita jelek, yakni menetralisisrkan konflik dari berbagai informasi yang bersifat negatif, memancing emosi dan memperkeruh suasana.
  • Sebagai agen realitas, yakni menampung segala informasi baik berupa keluhan tuduhan maupun pengakuan dan menalurkan informasi tersebut kepada pihak lawan dengan bahasa yang tidak provokatif.
  • Sebagai kambing hitam, yakni siap menerima penolakan dan ketidakpuasan para pihak terhadap solusi yang ditawarkan kepada para pihak.

Mediator yang menangani kasus atau sengketa di Pengadilan mesti memiliki sertifikat mediator yang dikeluarkan oleh lembaga terakreditasi oleh Mahkamah Agung. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) PERMA No. 1 tahun 2008:
(1) Kecuali keadaan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (3) dan pasal 11 ayat (6), setiap orang yang menjalankan fungsi mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2) Jika dalam wilayah sebuah Pengadilan tidak ada Hakim, advokad, akademisi hukum dan profesi bukan hukum yang bersertifikat mediator, hakim di lingkungan pengadilan yang bersangkutan berwenang menjalankan fungsi mediator.
(3) Untuk memperoleh akreditas, sebuah lembaga harus memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI;
  • Memiliki instruktur atau pelatih yang memiliki sertifikat telah mengikuti pendidikan atau pelatihan mediasi dan pendidikan atau pelatihan sebagai instruktur untuk pendidikan atau pelatih mediasi;
  • Sekurang-kurangnya telah dua kali melaksanakan pelatihan mediasi bukan mediator bersertifikat di pengadilan;
  • Memiliki kurikulum pendidikan atau pelatihan mediasi di pengadilan yang disahkan oleh Mahkamah Agung RI.

Selain memiliki peran dan fungsi, mediator juga harus memiliki skill atau keahlian. Sebagian besar peran mediator dalam proses mediasi adalah bertanya dan mendengar. Mediator lebih banyak mendengar karena mediator mau mengetahui apa yang sebenarnya menjadi kepentingan para pihak dan mediator mau mengetahui lebih banyak dari para pihak sehingga mediator bisa melihat permasalahan secara lebih jernih dan apa yang menjadi akar permasalahan.

Hakim sebagai seorang mediator tentunya diharapkan mampu dan mempunyai keahlian-keahlian dalam menangani sebuah permasalahan. Adapun diantaranya:
  • Komunikasi non verbal (non verbal communication)

Komunikasi non verbal adalah suatu bentuk komunikasi dengan cara mengamati pihak pembicara oleh pihak lainnya. Komunikasi non verbal ini pada umumnya terbagi menjadi dua yaitu visual dan suara.Tugas utama mediator dalam hal ini adalah memahami dan mengiterpretasi pesan suara dan bahasa tubuh. Misalnya salah satu pihak sedang duduk bersilang tangan, maka dapat diinterpretasikan oleh seorang mediator bahwa pihak tersebut sedang cemas dan menunjukkan sikap defensif. Atas dasar interpretasi tersebut maka seorang mediator dapat menindaklanjuti suatu bentuk intervensi yang tepat.
  • Pendengar aktif (Active Listening)

Sebagian besar waktu yang dihabiskan oleh mediator adalah mendengar dari para pihak. Pendengar yang efektif tidak hanya sekedar mendengar kata-kata yang terungkap tetapi memhami arti dari sebuah pesan yang disampaikan oleh para pihak tersebut. Konsep pendengar aktif menegaskan bahwa menjadi pendengar yang baik buka suatu kegiatan yang pasif. Namun berkaitan dengan kerja keras. Pendengar harus secara fisik menunjukkan perhatiannya, dapat berkosentrasi penuh, mampu mendorong para pihak untuk untuk berkomunikasi, dapat menunjukkan suatu sikap keprihatinan dengan tidak berpihak, tidak bersifat mengadili orang lain, tidak disibukkan untuk melakukan berbagai tenggapan dan tidak terganggu oleh hal-hal yang tidak relavan. Konsep pendengar aktif ini dibagi menjadi tiga bagian: keahlian menghadiri (attending skills), keahlian mengikuti (following skills), dan keahlian merefleksi (reflecting skills).
  • Penyusunan ulang Kfraalmiminagt (re )

Reframing merupakan suatu keahlian yang harus dimiliki seorang mediator. Hal ini sangat bermanfaat dan juga merupakan alat komunikasi yang sangat kuat pada negosiasi. Melakukan reframing yang tepat merupakan suatu tindakan yang sangat sulit untuk diterapkan dan membutuhkan suatu pengalaman yang cukup matang.
  • Membuat pertanyaan (questioning)

Jumlah pertanyaan yang dibuat oleh mediator tergantung dari model mediasi yang digunakan, latar belakang profesi, gaya pribadi serta waktu. Pertanyaan sering digunakan pada model penyelesaian (settlement) dan evaluasi (evaluative). Bentuk-bentuk pertanyaan adalah sebagai berikut:
Pertanyaan terbuka, pertanyaan tertutup, pertanyaan klarifikasi, pertanyaan refleksi, pertanyaan pemeriksaan, pertanyaan mengarah, pertanyaan uji silang, pertanyaan hipotesis, pertanyaan mengalih, pertanyaan retoris, pertanyaan usulan, pertanyaan langsung dan tidak langsung.
  • Ringkasan (summarising)

Mediator biasanya menyiapkan ringkasan setelah para pihak selesai melontarkan pernyataannya/permasalahannya. Ringkasan ini harus selektif karena ringkasan yang benar hanya beriorentasi positif dan bersifat mengajak para pihak untuk melangkah ke proses negosiasi selanjutnya. Ringkasan ini harus senantiasa seimbang dalam pengertian bahwa hanya terdiri dari unsur-unsur yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat dipahami bahwa, hal yang terpenting dari peran dan fungsi mediator adalah mediator tidak dapat bertindak sebagai hakim, karena mediator tidak mempunyai otoritas mengamnil keputusan sendiri, yang berhak mengambil keputusan atau menentukan keputusan adalah para pihak yang berperkara berdasarkan kesepakatan yang disepakati selama berlangsungnya proses mediasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel