-->

Ruang Lingkup Hak Cipta

SUDUT HUKUM | Pasal 40 ayat (1) Undang- Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu : 

1.. Ciptaan Yang Dilindungi 

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. 
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan 
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks 
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime 
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi 
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Baca Juga

2. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal-hal Berikut:

  • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
  • Peraturan perundang-undangan
  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim
  • Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel