Asas-Asas Hukum Kesehatan
Tuesday, 23 January 2018
SUDUT HUKUM | Asas Hukum adalah Norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum (Bellefroid dalam Mertokusumo, 1986)sedangkan menurut Eikema Hommes, asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma hukum yang konkret, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku.
Dalam hal ini maka asas hukum bukanlah peraturan hukum yang konkret, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya. sas hukum diterapkan tidak langsung. Pada umumnya asas hukum akan berubah mengikuti perkembangan masyarakat dan terpengaruh pada waktu dan tempat.
P Scholten menyatakan bahwa ada empat asas yang sifatnya sangat universal. Asas tersebut yaitu:
- Asas Kepribadian, Manusi menghendaki adanya kebebasan individu, sehingga berharap ada pengakuan kepribadian manusia, dimana manusia dipandang sebagai subyek hukum penyandang hak dan kewajiban.
- Asas Persekutuan Manusia menghendaki persatuan, kesatuan, cinta kasih dan keutuhan masyarakat berdasarkan ketertiban.
- Asas Kesamaan , Menghendaki adanya keadilan, dimana manusia dipandang sederajad didalam hukum (equality before the law).
- Asas Kewibawaan , Menunjukkan bahwa hukum berwenang memberi keputusan yang mengikat para pihaknya.
Dalam ilmu kesehatan dikenal beberapa asas:
- Sa science et sa conscience / ilmunya dan hati nuraninya
- Agroti Salus Lex suprema / keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi
- Deminimis noncurat lex / hukum tidak mencampuri hal-hal yang sepele
- Res ipsa liquitar / faktanya telah berbicara
Asas Hukum Kesehatan
- Asas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Asas manfaat
- Asas usaha bersama dan kekeluargaan
- Asas adil dan merata
- Asas perikehidupan dalam keseimbangan
- Asas kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri
Baca Juga
Arti dari Asas-Asas di Atas di Antara lain :
- Asas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membeda-bedakan golongan, agama, dan bangsa;
- Asas manfaat berarti memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara;
- Asas usaha bersama dan kekeluargaan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan;
- Asas adil dan merata berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat;
- Asas perikehidupan dalam keseimbangan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dilaksanakan seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan mental, antara materiel dan spiritual;
- Asas kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri dengan memanfaatkan potensi nasional seluas-luasnya.