-->

Definisi hukum acara perdata

SUDUT HUKUM | Hukum acara perdata menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia” dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur mengenai cara untuk mengajukan hak, memeriksa, memutus perkara hingga pelaksanaan putusan tersebut. Tuntutan hak yang dimaksudkan di sini adalah tindakan yang bertujuan mendapat perlindungan hukum yang seharusnya diberikan oleh pengadilan (Sudikno Mertokusumo, 2010:3). 

Hukum acara perdata dapat pula diartikan sebagai hukum atau peraturan yang mengatur cara melaksanakan tuntutan hak, suatu pedoman dalam melaksanakan tuntutan hak itu (Anita Afriana, 2015: 32).

Hari Sasangka dan Ahmad Rifai mengutip pendapat Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oerip Kartawinata terkait definisi hukum acara perdata dalam buku “Perbandingan HIR dengan RBG” yang diartikan sebagai kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban perdata seperti yang diatur dalam hukum perdata materil (Hari Sasangka & Ahmad Rifai, 2005:2).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel