Harta Bersama Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Monday, 22 January 2018
SUDUT HUKUM | Burgelijk Wetboek juga mengatur masalah harta bersama dalam perkawinan. Pasal 119 BW menyatakan behwa mulai sejak terjadinya suatu ikatan perkawinan, harta kekayaan yang dimiliki suai secara otomatis disatukan dengan yang dimiliki istri.
Penyatuan harta ini sah dan tidak bias diganggu gugat selama perkawinan tidak berakhir akibat perceraian atau kematian. Namun, kalau pasangan suami istri sepakat untuk tidak menyatukan harta kekayaan mereka, mereka dapat membuat perjanjian didepan notaris sebelum perkawinan dilangsungkan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 139-154 BW.
Adapun berkaitan dengan pembagian harta bersama, pasal 128 BW menetapkan bahwa kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami istri atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu.