-->

Karakteristik Cyber Crime

SUDUT HUKUM | Kejahatan dibidang teknologi informasi dapat digolongkan sebagai white colour crime karena pelaku cyber crime adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya atau ahli di bidangnya. Kejahatan tersebut sering kali dilakukan secara transnasional atau melintasi batas negara sehingga dua criteria kejahatan melekat sekaligus dalam kejahatan cyber ini, yaitu white colour crime dan transnational crime.

Karakteristik Cyber Crime


Berdasarkan beberapa literature serta praktiknya, cyber crime memiliki beberapa karakteristik, yaitu: 

  1. Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber/cyber space, sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apa pun yang terhubung dengan internet.
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil maupun inmateriil (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  5. Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel