Pembatalan Perkawinan
Thursday, 4 January 2018
SUDUT HUKUM | Pada dasarnya suatu perkawinan dikatakan batal (dibatalkan ) apabila para pihak perkawinan itu tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, tetapi perkawinan tersebut telah dilaksanakan. Ketentuan mengenai pembatalan perkawinan disebutkan dari Pasal 22 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang mana pada Pasal 22 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan , apabila para pihak tidak memenuhi , syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.” Pasal tersebut menjelaskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila calon suami ataupun isteri tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan yang disebutkan dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan menurut Pasal 23 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu :
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri
- Suami atau isteri
- Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan
- Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-Undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu diputus.
Ketentuan mengenai pembatalan perkawinan juga terdapat dari Pasal 70 sampai dengan Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam. Yang mana Pasal 70 menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila:
- Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri sekalipun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj`i
- Seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili`annya
- Seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dan priatersebut dan telah habis masa iddahnya
- Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-Undang No.1 Tahun 1974, yaitu :
- berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau ke atas
- berhubugan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya
- berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri
- berhubungan sesusuan, yaitu orng tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau paman sesusuan
- Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya Pada Pasal 70 Kompilasi Hukum Islam tersebut menjelaskan bahwa perkawinan akan batal apabila para pihak melakukan perkawinan yang dilarang oleh Pasal ini.
Baca Juga
Di dalam Pasal 71 menyebutkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
- Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama
- Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud
- Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain
- Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang-undang No.1. tahun 1974
- Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
- Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan
Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam tersebut menjelaskan perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tersebut melakukan perbuatan yang dilarang oleh Pasal ini. Di antara nya melakukan pelaksanaan perkawinan dengan paksaan, karena sebuah perkawinan harus didasarkan pada kesukarelaan dan persetujuan kedua calon mempelai dengan tujuan membentuk perkawinan yang tenteram, damai, dan selama-lamanya.
Di dalam Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan permohonan pembatalan adalah :
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri
- Suami atau isteri
- Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-Undang
- Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat
- Perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67
Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam tersebut menjelaskan bahwa para pihak yang mempunyai hak dalam mengajukan pembatalan perkawinan. Perkawinan bukan hanya menyatukan calon suami dan isteri namun menyatukan keluarga dari kedua belah pihak. Yang bisa mengajukan pembatalan perkawinan bukan hanya calon suami isteri namun keluarga yang dari kedua belah pihak juga berhak dalam pengajuan pembatlan perkawinan.