-->

Pengertian Bitcoin

SUDUT HUKUM | Bitcoin adalah uang elektronik atau mata uang virtual.  Bitcoin meupakan mata uang elektronik yang menggunakan jaringan pembayaran peer-to-peer (pengguna ke pengguna) yang bersifat terbuka. Bitcoin berbentuk virtual sehingga apabila seseorang ingin melihat bagaimana bentuk fisik dari mata uang ini, maka jawabannya adalah tidak ada! Bentuknya bukan seperti mata uang fisik yang dikeluarkan oleh sebuah bank dan bukan pula mata uang dari sebuah Negara. Bitcoin adalah yang pertama dan mudah serta uang digital paling populer atau mata uang yang menggunakan kriptografi untuk mengendalikan penciptaan, administrasi dan keamanan.

Mata   uang   ini   digagas   tahun   2008   oleh   seseorang   atau sekelompok? yang menggunakan nama Satoshi Nakomoto dan diperkenalkan di dunia setahun sesudahnya yaitu 2009. Identitas sebenarnya  dari  Satoshi  Nakomoto  masih  menjadi  sebuah  misterius, bahkan banyak orang yang meragukan apakah ia adalah seorang atau sebuah komunitas.

Konsep mata uang ini merupakan ide yang dicetuskan Nakamoto diamana  mata  uang  ini  adalah  memperkenalkan  sistem  mata  uang alternatif dunia yang benar-benar mengacu pada kekuatan supply dan demand. Kenaikan harga terjadi karena banyaknya permintaan dan sebaliknya penurunan harga terjadi karena banyaknya barang yang ditawarkan. Dalam hal ini bitcoin sebagai mata uang yang independen dan tidak ada intervensi (campur tangan) dari pihak manapun. Lalu siapa yang mengendalikan jaringan bitcoin? jawabannya tidak ada yang memiliki jaringan Bitcoin, sama seperti tidak ada yang memiliki teknologi pengoperasian email. Bitcoin dikendalikan oleh semua penggunanya di seluruh dunia.

Pengembang   memang   dapat   meningkatkan   perangkat   lunak bitcoin, tetapi mereka tidak bisa memaksakan perubahan dalam protokol bitcoin karena semua pengguna bebas memilih perangkat lunak dan versi yang ingin mereka gunakan. Agar tetap kompatibel satu sama lain, semua pengguna perlu menggunakan perangkat lunak yang mengikuti peraturan yang sama. Bitcoin hanya bisa bekerja dengan baik bila ada konsensus penuh diantara semua penggunanya. Bitcoin menjadi mata uang digital yang pertama di dunia menggunakan konsep crypto-currency (mata uang virtual hasil kriptografi) yang kemudian diikuti oleh mata uang virtual lainnya seperti Ripple, Litecoin, Mastercoin dan sebagainya. Namum bagaimanapun  bitcoin  menjadi  mata  uang  yang  paling  menarik  dan popular karena yang pertama di dunia.

Ketertarikan masyarakat dunia akan prospek penggunaan bitcoin dimasa mendatang membuat mereka banyak melakukan transaksi perdagangan bitcoin   untuk kepentingan investasi, yang melonjaknya permintaan  dan  penawaran.  Sejak  awal  diluncurkan  pada  tahun  2009, harga bitcoin telah membuat pergerakan yang sangat spektakuler. Sebuah transaksi awal bitcoin secara sederhana tercatat pada tanggal 18 Mei 2010 saat seorang bernama Laszlo Hanyecz dari Jacksonville, Amerika Serikat menyatakan pada sebuah forum internet di Bitcointalk.org bahwa ia akan membayar siapa saja yang mengirimnya dua loyang pizza dengan harga 10.000 BTC (satuan bitcoin) sehingga saat itu dapat diperkirakan bahwa perbandingan kurs BTC dan US Dollar adalah 10.000 BTC sebanding 25
USD atau di kurs kan pada harga Rp.11000 ke mata uang Indonesia ± 275.000  IDR.  Dari  sini  dapat  diasumsikan  bahwa  harga  bitcoin  yang terjadi dari supply-demand saat itu adalah 1 BTC = 0.0025 USD/  ± 27.5 IDR.

Baca Juga

Menjadi  hal  yang  sangat  fenomenal  ketika  harga  perbandingan bitcoin dimulai dari masa tersebut terus merangkak naik. Pada akhir 2012 harga  1  BTC  disetarakan  dengan  barang  yang  seharga  13.50  USD/  ± 148.500 IDR. Sampai awal Desember 2013, harga telah naik hingga 1200 USD/ ± 13.200.000 IDR  per 1 BTC.10 Hingga saat ini 3 September 2014 harga 1 BTC = 473.10 USD/ ± 5.249.860 IDR.11 Penurunan harga ini pun sepadan dengan supply-demand yang terjadi di dunia.

Adapun  di  Indonesia  terdapat  online shop  dan  toko-toko  yang sudah menerima bitcoin sebagai alat tukar atau alat pembayaran. Berikut berbagai Restoran, Toko maupun online shop yang menerima bitcoin sebagai   alat   tukar dengan   mata  uang  Rupiah   maupun  sebagai   alat pembayaran di Indonesia.


  • Kategori Toko / Restoran / Jasa



  1. Cafe Upstairs Cikini.
  2. Semesta Rental Car.
  3. PT. Sinar Daku.


  • Kategori online shop


  1. RepublikaHost.com.
  2. NameCheap.com.
  3.  Hobihouse.com.
  4. Cilukba.co.id.
  5. UangKuno.net.
  6. Overstock.comFaiyo.net.
  7. Fastcell.net.
  8. Grosirmu.com.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel