Pengertian, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana
Sunday, 21 January 2018
SUDUT HUKUM | Dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo, bahwa hukum tidak terlepas dari kehidupan manusia, maka dalam membicarakan masalah hukum tidak dapat lepas membicarakan kehidupan manusia. Setiap manusia memiliki kepentingan yang didasarkan pada kebutuhan hidupnya. Manusia memiliki tiga kebutuhan dasar yaitu kebutuhan primer antara lain adalah sandang, pangan dan papan (tempat tingga), kebutuhan sekunder dan kebutuhan tersier.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia sebagai individu tidak dapat lepas dari suatu proses yang bernama interaksi. Sehingga dalam pola interaksi manusia bahu-membahu dengan lainnya membentuk komunitas yang disebut masyarakat. Banyak nilai positif yang didapatkan manusia dalam melakukan kerjasama seperti perasaan lebih kuat karena bersama-sama dalam menghadapi ancaman dan gangguan dari pihak lain.
Pengertian hukum pidana
Hukum pidana mempunyai pokok norma dan sanksi, serta mempunyai tugas menentukan agar setiap orang mentaati ketentuan dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan menjamin ketertiban hukum. Ilmu hukum pidana dalam hal ini mempunyai tujuan untuk menjelaskan dan menguraikan secara sistematis norma hukum pidana dan sanksi pidana tersebut agar dalam aplikasinya dalam masyarakat menjadi lancar.
Batasan hukum sendiri oleh Mochtar Kusumaatmadja dirumuskan sebagai berikut : “keseluruhan asasasas dan kaidah-kaidah serta lembaga dan proses-proses untuk mewujudkan itu dalam kenyataan di dalam masyarakat dan hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat”.
Pidana adalah suatu istilah yuridis sebagai terjemahan dari bahasa belanda “straf” dan dalam bahasa Inggris disbut sentence. Digunakannya istilah pidana di sini dan bukan hukuman adalah bertujuan untuk menfokuskan makna yang terkandung dari istilah pidana tersebut. Selain itu, hukuman merupakan istilah konvensional yang bisa mempunyai arti luas karena dapat berkaitan dengan bidang-bidang lainnya, seperti bidang pendidikan, moral, dan agama. Pidana juga merupakan istilah forma yang sering digunakan dalam berbagai peraturan prundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan hukum pidana.
Secara sederhana hukum pidana dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilrang undang-undang dengan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan pada setiap orang yang melanggarnya.
Menurut pendapat Mustofa Abdul dan Ruben Achmad, yang dimaksud ilmu hukum pidana adalah :
Ilmu yang mempelajari terutama mengenai asas-asas yang menjadi dasar daripada peraturan-peraturan hukum pidana positif, serta mencari hubungan antara asas-asas tadi dalam suatu sistem agar dapat dipahami apa yang menjadi maksud daripada peraturan-peraturan yang berlaku itu”.
Van Hamel, mengartikan pidana atau straf menurut hukum positif, adalah :
Suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umm bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakan oleh negara.
Moeljatno, merumuskan hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang mengadakan dasardasar dan aturan-aturan untuk:
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut;
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sbagaimana yang diancamkan;
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidnaa itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Menurut pendapat Sudarto, bahwa hukum pidana berpokok pada dua hal, yaitu sebagai berikut :
- Perbuatan-perbuatan yang memenuhi sysrat-syarat tertentu
Dengan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu dimaksudkan perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam itu dapat disebut perbuatan yang dapat dipidana atau disingkat “perbuatan jahat” (verbrechen atau crime). Oleh karena itu “perbuatan jahat” ini harus ada orang yang melakukan maka persoalan tetang “perbuatan tertentu” itu dapat diperinci menjadi dua, ialah perbuatan yang dilarang dan orang yang melangar larangan itu.
- Pidana
Yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Di dalam hukum pidana modern, pidana meliputi apa yang disebut “tindakan tata tertib” (tuchtmaatregel, masznahme).
Fungsi hukum pidana
Mengenai fungsi hukum pidana oleh Sudarto dibedakan menjadi dua fungsi, yaitu :
- Fungsi umum
Oleh karena hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan lapangan hukum, maka fungsi hukum pidana pada umumnya ialah mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Hukum hanya memperhatikan perbuatan-perbuatan yang “social relevant”, artinya ada sangkut - pautnya dengan masyarakat.
- Fungsi khusus
Fungsi yang khusus bagi hukum pidana ialah melndungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya (rechtsguterchutz) dengan sanki yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada cabangcabang hukum lainnya. Kepentingan-kepentingan hukum (benda-benda hukum) ini boleh dari orang seorang dari badan atau dari kolektif, misalnya masyarakat, negara dan sebagainya. Sanksi yang tajam itu dapat mengenai harta benda, kehormatan, badan dan kadang-kadang nyawa seseorang yang memperkosa badan-badan hukum itu, dapat dikatakan, bahwa hukum pidana itu memberi aturan-aturan untuk melindungi perbuatan jahat.
Fungsi hukum dapat diartikan sebagai pedoman perilaku dalam masyarakat, sebagai petunjuk hidup mengatur tata tertib dalam pergaulan masyarakat, memelihara kepentingan umum dalam masyarakat dan menjaga hak-hak manusia, dan mewujudkan keseimbangan atau keselarasan tatanan dalam masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto hukum adalah suatu sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari ancaman-ancaman maupun perbuatan-perbuatan yang membahayakan diri serta harta bendanya.
Disatu pihak memang benar bahwa hukum merupakan sarana pengendalian sosial, akan tetapi dilain pihak hukum mungkin juga berfungsi sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial (“law as a facilitation of human interaction”). Mana yang lebih utama senantiasa tergantung pada bidang hukum yang dipersoalkan dan kadang-kadang kedua fungsi tadi berkaitan dengan eratnya sehingga sulit untuk dibedakan secara tegas. Akan tetapi adalah kurang tepat untuk menyatakan bahwa kedua fungsi adalah penting, semata-mata untuk mengatasi masalah.
Dinyatakan oleh Muladi fungsi hukum pidana dilihat dari aspek tujuan sistem peradilan pidana dalam kontek politik kriminal, maka fungsi hukum pidana dapat dibedakan ke dalam :
- Fungsi hukum pidana dalam upaya mencapai “tujuan jangka pendek” yaitu resosialisasi pelaku tindak pidana;
- Fungsi hukum pidana dalam upaya mencapai “tujuan jangka menengah”, yaitu pencegahan kejahatan;
- Fungsi hukum pidana dalam upaya mencapai “tujuan jangka panjang”, yaitu kesejahteraan sosial.
Lebih lanjut menurut Muladi apabila fungsi hukum pidana dilihat dari fungsi sistem peradilan pidana dalam konteks kriminal, maka fungsi hukum pidana dapat dibedakan menjadi yaitu :
- Fungsi hukum pidana sebagai “crime containment system”, artinya hukum pidana yang dioperasionalkan melalui sistem peradilan pidana berfungsi sebagai sarana masyarakat untuk menahan dan mengendalikan kejahatan pada tingkatan tertentu.
- Fungsi hukum pidana berfungsi sebagai “secondary prevention”, artinya berfungsi untuk pencegahan sekunder, yakni mencoba mengurangi kriminalitas di kalangan mereka yang pernah melakukan tindak pidana, dan mereka yang bermaksud melakukan kejahatan melalui proses deteksi, pemidanaan dan pelaksanaan pidana.
Tujuan hukum pidana
Dalam fungsinya sebagai pelindung kepentingan manusia hukum pempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan tersebut adalah menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban dan keseimbangan maka diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuan hukum, hukum bertugas membagi hak dan kewajiban, antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang an mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
Dikemukakan oleh Van Apeldoorn, tujuan hukum ialah : mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Apa yang kita sebut tertib hukum mereka sebut damai (vrede). Keputusan hakim disebut vredeben (vredegebod), kejahatan berarti pelanggaran perdamaian (vredebreuk), penjahat dinyatakan tidak damai (vredeloos), yaitu dikeluarkan dari perlindungan hukum. Perdamaian di anata manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusai yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda, dsb. Terhadap yang
merugikannya.
Kepentingan dari perseorangan dan kepentingan golongan-golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain. Pertentangan kepentingan ini selalu akan menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang, jika hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian. Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti danmengadakan keseimbangan di anttaranya, karena hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) jika ia menuju peraturan yang adil, artinya peraturan pada mana terdapat keseimbangan antara kepentingankepentingan yang dilindungi, pada mana setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.
Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, tujuan hukum pidana ialah untuk memenuhi rasa keadilan. Kemudian beliau menambahkan bahwa tujuan hukum pidana ialah:
- Untuk menakut-nakuti agar orang agar jangan sampai melakukan kejahatan orang banyak (general preventie) maupun menakut-nakuti orang tertentu orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (special preventie)
- Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat;
- Untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman negara masyarakat, dan penduduk, yakni:
- Untuk membimbing agar terpidana insaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna
- Untuk menghilangkan noda-noda yang diakibatkan oleh tindak pidana.