-->

Pengertian Gadai

SUDUT HUKUM | Dalam istilah bahasa Arab “gadai” di istilahkan dengan rahn (gadai) dan dapat juga dinamai dengan al-habsu. Secara etimologis rahn berarti “tetap atau lestari”, sedangkan al-habsu berarti “penahanan”. Dalam istilah bahasa Arab “gadai” diistilahkan dengan al-Rahnu. Ar-Rahnu dalam etimologi artinya: “tetap dan kekal”. Misalnya ucapan:"ماء راهن " (air yang tenang) dan “نعمة راهنة ” (kenikmatan yang kekal dan tetap). Menurut sebagian ulama, ar-Rahnu berarti penahanan. Menurut syara yaitu kalimat rahn itu artinya menjadikan harta sebagai pengukuh/penguat sebab adanya utang. 

Dalam al-Qur‟an Allah berfirman:
Jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (Q.S: al-Baqarah: 283).
Istilah yang digunakan fikih untuk gadai adalah al-rahn. Ia adalah sebuah akad utang piutang yang disertai dengan jaminan (agunan). Sesuatu yang dijadikan sebagai jaminan disebut marhun, pihak yang menyerahkan jaminan disebut rahin, sedangkan pihak yang menerima jaminan disebut murtahin.

Ada beberapa definisi ar-rahn yang dikemukakan para ulama fiqh. Ulama Malikiyah mendefinisikannya dengan:
Harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat.
Pernyataan Imam Malik tersebut misalnya barang perabot rumah tangga, dan menurut Malik, yang dijadikan barang jaminan (agunan) bukan saja harta yang bersifat materi, tetapi juga harta yang bersifat manfaat tertentu seperti hak memakai sapi sebagai kendaraan atau untuk menggarap sawah. Harta yang dijadikan barang jaminan (agunan) tidak harus diserahkan secara aktual, tetapi boleh juga penyerahannya secara hukum, seperti menjadikan sawah sebagai jaminan (agunan), maka yang diserahkan itu adalah surat jaminannya (sertifikat sawah).

Ulama Hanafiyah mendefinisikannya dengan:
Menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak (piutang) itu, baik seluruhnya maupun sebagiannya.
Sedangkan ulama Syafi'iyah dan Hanabilah mendefinisikan ar-rahn dengan; 
Menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berutang tidak bisa membayar utangnya itu.
Definisi yang dikemukakan Syafi'iyah dan Hanabilah ini mengandung pengertian bahwa barang yang boleh dijadikan jaminan (agunan) utang itu hanyalah harta yang bersifat materi; tidak termasuk manfaat sebagaimana yang dikemukakan ulama Malikiyah, sekalipun sebenarnya manfaat itu, menurut mereka (Syafi'iyah dan Hanabilah), termasuk dalam pengertian harta.

Sejalan dengan keterangan di atas Sayid Sabiq memaparkan:
Menurut bahasanya (dalam bahasa Arab) rahn adalah: tetap dan lestari, seperti juga dinamai al-Habsu, artinya; penahanan. Seperti dikatakan: ni’matun rahinah, artinya: karunia yang tetap dan lestari. Adapun dalam pengertian syara‟, gadai berarti : menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara‟ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian (manfaat) barangnya itu. Demikian menurut yang didefinisikan para ulama. Apabila seseorang ingin berhutang kepada orang lain, ia menjadikan barang miliknya baik berupa barang tak bergerak atau berupa ternak berada di bawah kekuasaanya (pemberi pinjaman) sampai ia melunasi hutangnya. Demikian yang dimaksudkan gadai menurut syara.
Menurut Masjfuk Zuhdi, gadai ialah perjanjian (akad) pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang. Sementara Syaikh Muhammad Ibn Qasim al-Ghazzi berpandangan, gadai adalah menjadikan barang yang sebangsa uang sebagai kepercayaan hutang dimana akan terbayar dengannya jika terpaksa tidak dapat melunasi (hutang tersebut). Sedangkan Cholil Uman menyatakan gadai adalah perjanjian (akad) pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang. TM. Hasbi Ash Shiddieqy menegaskan rahn ialah akad yang obyeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran dengan sempurna darinya.

Baca Juga

Bertitik tolak pada rumusan-rumusan di atas dapat penulis simpulkan bahwa gadai adalah akad yang melekat pada utang piutang dimana suatu barang untuk jaminan membayar hutang. Sedangkan dalam konteks KUH Perdata, gadai adalah hak yang dikuasai pemegang gadai terhadap barang bergerak sebagai jaminan membayar hutang.

Berdasarkan keterangan di atas, bila dibandingkan rahn dan gadai, maka dapat ditarik persamaan dan perbedaan, di antaranya, persamaannya antara lain: (1) hak gadai atau rahn berlaku atas pinjaman uang; (2) adanya agunan sebagai jaminan hutang; (3) tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan, misalnya menggunakan mobil yang digadaikan untuk kepentingan pribadi atau bisnis; (4) biaya (pajak) barang yang digadaikan ditanggung oleh debitur; (5) apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang. Perbedaannya antara lain, rahn dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan. Sedangkan gadai, di samping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan melalui bunga atau sewa modal yang ditetapkan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel