-->

Pengertian Sistem Pembuktian Terbalik

SUDUT HUKUM | Pembuktian adalah suatu proses kegiatan untuk membuktikan sesuatu atau menyatakan kebenaran tentang suatu peristiwa. Pasal 183 KUHAP menyatakan:
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Sedangkan mengenai ketentuan alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 KUHAP:

  1. Alat bukti yang sah ialah: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.
  2. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Undang-Undang Pencucian Uang menganut pula sistem pembuktian terbalik, dimana justru terdakwa sendirilah yang diwajibkan untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Pasal 35 Undang-Undang Pencucian Uang menyatakan: “untuk kepentingan pemeriksaan disidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana”.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjelaskan bahwa sistem pembukian terbalik ialah terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isterinya atau suami, anak, dan setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 memuat sistem pembuktian terbalik yaitu sistem dimana beban pembuktian berada pada terdakwa dan proses pembuktian ini hanya berlaku pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan dengan dimungkinkannya dilakukan pemeriksaan tambahan atau khusus jika dalam pemeriksaan persidangan diketemukan harta benda milik terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi namun hal tersebut belum didakwakan, bahkan jika putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, maka negara dapat melakukan gugatan terhadap terpidana atau ahli warisnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel