Sumber Hukum Uang dalam Islam
Saturday, 20 January 2018
SUDUT HUKUM | Uang di dalam ekonomi Islam merupakan sesuatu yang diadopsi dari peradaban Romawi dan Persia. Ini dimungkinkan karena penggunaan konsep uang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dinar adalah mata uang emas yang diambil dari romawi dan dirham adalah mata uang perak warisan peradaban Persia. Perihal dalam Al-Qur‟an dan hadis kedua logam mulia ini, emas dan perak, telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang.4 Misalnya dalam surat At-Taubah ayat 34 disebutkan:
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.5 Ayat tersebut menjelaskan, orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan azab yang pedih. Artinya, secara tidak langsung ayat ini juga nenegaskan kewajiban zakat bagi logam mulia secara khusus.
Lalu dalam surat al kahfi ayat 19 Allah berfirman:
dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun. Ayat itu menceritakan kisah tujuh pemuda yang bersembunyi di sebuah gua (Ash-habul Kahfi) untuk menghindari penguasa yang zalim. Mereka lalu ditidurkan Allah selama 309 tahun. Ketika mereka terbangun dari tidur panjang itu, salah seorang dari mereka diminta oleh yang lain untuk mencari makanan sambil melihat keadaan. Utusan dari pada pemuda itu membelanjakan uang peraknya (warîq) untuk membeli makanan sesudah mereka tertidur selama 309 tahun. Al-Qur‟an menggunakan kata warîq yang artinya uang logam dari perak atau istilah saat ini dikenal dengan dirham.
Selain ayat di atas, Al-Qur‟an juga menceritakan kisah Nabi Yusuf yang dibuang kedalam sumur oleh saudara-saudaranya. Yusuf kecil lalu ditemukan oleh para musafir yang menimba air di sumur tersebut, lalu mereka menjual Yusuf sebagai budak dengan harga yang murah yaitu beberapa dirham saja . dengan jelas ayat ini menggunakan kata-kata dirham yang berarti mata uang logam dari perak.
Di zaman Rasulullah SAW uang yang berlaku adalah dinar dan dirham hal ini tercermin dalam haditsnya dari Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu „anhu tentang zakat uang dinar dan dirham, beliau mengatakan:
Ali R.A. dari Nabi SAW bersabda “Jika kamu memiliki 200 dirham, dan sudah disimpan selama satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban zakat emas, sampai kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu punya 20 dinar dan telah disimpan selama setahun maka kewajiban zakatnya 1/2 dinar. Kisah yang diungkapkan Al-Qur‟an dan hadits ini jelaslah bahwa penggunaan uang dalam Islam tidaklah dilarang. Bahkan uang dalam Islam sudah digunakan sejak ribuan tahun sebelum kelahiran Nabi Muhammad SAW. Artinya konsep penemuan uang sebagai alat dalam perdagangan tidak bertentangan dengan prinsip Islam.