-->

Peran Fungsionaris Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa

SUDUT HUKUM | Berdasarkan hasil penelitian Bank Dunia, sebagian besar warga Indonesia mendapatkan keadilan bukan dari gedung pengadilan, melainkan dari mekanisme penyelesaian secara informal di komunitasnya (Usman, 2013:195). 

Penyelesaian sengketa secara informal dalam komunitas masyarakat hukum adat lebih diutamakan melalui jalur musyawarah dengan cara mediasi menurut hukum adat yang dianut oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Mediasi untuk menyelesaikan sengketa dilakukan oleh lembaga adat melalui tokoh adat yang duduk sebagai fungsionaris lembaga adat, dengan demikian para fungsionaris lembaga adat berfungsi sebagai mediator. 

Dalam tradisi penyelesaian sengketa menurut sistem hukum adat, peran fungsionaris lembaga adat itu tidak terbatas pada fungsi mendamaikan saja, tetapi meliputi juga fungsi memutuskan semua silang sengketa dalam semua bidang hukum tanpa membedakan antara masalah di bidang hukum pidana atau masalah di bidang hukum perdata. Hal ini dikarenakan bahwa dalam hukum adat tidak mengenal pembagian hukum. Oleh karena hukum adat tidak mengenal pembagian hukum, maka istilah “sengketa” dapat meliputi perkara perdata maupun perkara pidana.

Mengenai tidak dikenalnya pembagian hukum dalam sistem hukum adat, Abbas (2009:248-249) mengatakan:
Dalam sistem hukum adat, tidak dikenal pembagian hukum kepada hukum publik dan hukum privat. Akibatnya, masyarakat hukum adat tidak mengenal kategorisasi hukum pidana dan hukum perdata, sebagaimana dalam sistem hukum Eropa Kontinental. Istilah “sengketa” bagi masyarakat hukum adat bukan hanya ditujukan untuk kasus perdata, yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan, tetapi sengketa juga digunakan untuk tindak pidana kejahatan atau pelanggaran. Makna sengketa bagi masyarakat hukum adat, ditujukan pada ketidakseimbangan sosial. Artinya, Jika terjadi sengketa dalam hukum perdata, atau kejahatan dan pelanggaran dalam hukum pidana, maka masyarakat hukum adat merasakan adanya ketidakseimbangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat hukum adat.”
Melalui penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa para fungsionaris lembaga adat dalam menjalankan fungsinya sebagai mediator, meliputi dua bidang hukum dimaksud. Hal ini berbeda dengan mediasi menurut sistem hukum nasional, dimana penerapan mediasi hanya untuk sengketa-sengketa di bidang hukum perdata saja.

Peran fungsionaris lembaga adat sangat menentukan keberhasilan suatu penyelesaian sengketa, termasuk sengketa pertanahan. Dengan kalimat lain, keberhasilan penyelesaian sengketa pertanahan antar warga masyarakat dalam suatu masyarakat hukum adat sangat bergantung pada kemampuan, kecerdasan para fungsionaris lembaga adat dalam melakukan mediasi sengketa tersebut. 

Baca Juga

Terkait dengan peran fungsionaris lembaga adat, Abbas (2009:247) mengatakan:
tokoh adat adalah orang yang memiliki karisma adat dan memahami hukum adat yang diperoleh secara turun-temurun. Mereka menjadi rujukan penyelesaian sengketa pertanahan dalam masyarakat hukum adat. Hukum adat ada di tangan mereka, dan merekalah yang mewarisi hukum adat serta menegakkannya dalam kehidupan masyarakat adat, serta mereka juga yang memahami dan menguasai norma hukum adat.”
Berdasarkan pendapat Abbas tersebut, dapat dikatakan bahwa dalam mediasi, peran para fungsionaris lembaga adat sebagai mediator sangatlah penting, dan untuk itu mereka harus menguasai dan memahami dengan benar tentang norma hukum adat yang berlaku.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel