Sumber-sumber Hukum Tanah Nasional
Tuesday, 6 February 2018
SUDUT HUKUM | Adapun sumber-sumber Hukum Tanah Nasional di Indonesia yang berupa norma-norma hukum yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis, sebagai berikut:
- Sumber-sumber hukum yang tertulis:
- Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- Peraturan-peraturan pelaksana UUPA;
- Peraturan-peraturan yang bukan pelaksana UUPA, yang dikeluarkan sesudah tanggal 24 September 1960 yang karena sesuatu masalah perlu diatur
- Peraturan-peraturan lama yang untuk sementara masih berlaku berdasarkan ketentuan pasal-pasal peralihan.
Baca Juga
- Sumber-sumber hukum yang tidak tertulis:
- Norma-norma Hukum Adat yang sudah di-saneer;
- Hukum kebiasaan baru, termasuk yurisprudensi dan praktik Administrasi.