-->

Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Bidang Hukum Perumahan dan kawasan Permukiman

SUDUT HUKUM | Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah  Daerah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.11 Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi yang mengacu pada prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah. Dalam asas ini daerah berhak untuk menjalankan segala urusan untuk mengatur dan mengurus urusan sendiri urusan pemerintahan yang diberikan oleh pemerintah pusat namun masih dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Urusan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
  • Pendidikan, dengan ini urusan wajib yang berkaitan adalah seperti penetapan standar nasional pendidikan, pengelolaan pendidikan tinggi maupun kurikulum pendidikan.
  • Kesehatan, urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan adalah mengenai sarana dan prasarana kesehatan maupun segala sesuatu mengenai kesehatan yang menjadi urusan wajib bagi setiap pemerintah daerah.
  • Pekerja umum dan penataan ruang, urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan adalah segala sesuatu mengenai tata ruang wilayah maupun pekerjaan umum yang menjadi urusan wajib bagi setiap pemerintah daerah.
  • Perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan adalah mengenai program-program perumahan rakyat, maupun pembangunan perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi urusan wajib bagi setiap pemerintah daerah.
  • Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan segala macam bentuk pelindungan bagi masyarakat ketentraman maupun ketertiban umum yang menjadi urusan wajib bagi setiap pemerintah daerah.
  • Sosial, urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan segala bentuk maupun kegiatan yang berhubungan dengan sosial dan yang menjadi urusan wajib bagi setiap pemerintah daerah.

Pengertian pemerintah daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan Perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.Menyangkut hal diatas dalam pelaksanaan pemerintahan daerah yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah diatur secara terperinci dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas dan wewenang menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten atau kota, melaksanakan pengelola prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman, serta melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman.

Kewenangan adalah merupakan hak menggunakan wewenang yang dimiliki seorang pejabat atau institusi menurut ketentuan yang berlaku, dengan demikian kewenangan juga menyangkut kompetensi tindakan hukum yang dapat dilakukan menurut kaedahkaedah formal, jadi kewenangan merupakan kekuasaan formal yang dimiliki oleh pejabatb artau institusi. Kewenangan memiliki kedudukan yang penting dalam kajian hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Begitu pentingnya kedudukan kewenangan ini, sehingga F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek menyebut sebagai konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman mempunyai tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.  Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;
  2. Menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dengan berpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman; 
  3. Menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
  4. Menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota dalam penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;
  5. Melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan;
  6. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
  7. Melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota;
  8. Melaksanakan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
  9. Melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman;
  10. Melaksanakan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
  11. Melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahandan kawasan permukiman; 
  12. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
  13. Mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
  14. Memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
  15. Menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba; dan 
  16. Memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.

Sedangkan wewenang Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan adalah sebagai berikut:
  • Menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
  • Menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota bersama DPRD;
  • Memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota; 
  • Melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
  • Mencadangkan atau menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR;
  • Menyediakan prasarana dan sarana pembangunan perumahan bagi MBR pada tingkat kabupaten/kota;
  • Memfasilitasi kerja sama pada tingkat kabupaten/kota antara pemerintah kabupaten/kota dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
  • Menetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota; dan 
  • Memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman, tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah Dalam pembinaan pembangunan perumahan yaitu:
  • Kordinasi

Kordinasi merupakan kegiatan singkronisasi dan evaluasi antara pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang dilakukan dalam rangka merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di 15 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. bidang perumahan dan Kawasan Permukiman, mengawasi dan mengandalikan kebijakan dibidang perumahan dan kawasan permukiman, pemanfaatan tekhnologi danrancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industry bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya alam negeri dan kearifan lokal.
  • Sosialisasi peraturan perundang-undangan

Sosialisasi dilakukan oleh Menteri kepada Gubernur dan atau Walikota atau Bupati,yang dilakuakan terhadap peraturan perundang-undangan sertakebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, singkronisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, standar pelayanan minimal dibidang perumahan dan kawasan permukiman, singkronisasi kebijakan tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi dibidang perumahan dan kawasan permukiman.
  • Pemberian bimbingan, supervis dan konsultasi

Pemberian bimbingan, supervise dan konsultasi dilakukan dalam rangka menyusun norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumahan dan kawasan permukiman, menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan dibidang perumahan dan kawasan permukiman, mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum, memfalitasi kerjasama antara pemerintah dan badan hukum dalam pembinaan perumahan dan kawasan permukiman.
  • Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan dan pelatihan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  • Penelitian dan Pengembangan

Penelitian dan Pengembangan dilakukan sesuai kebutuhan, dapat dilakukan dengan kerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pendampingan dan Pemberdayaan

Pendampingan dan pemberdayaan dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan atau tingkat daerah, dilakuakan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.
  • Pengembangan Pelayanan Sistem Informasi dan Komunikasi

Pengembanagan sistem informasi dan komunikasi memberikan informasi dibidang perumahan dan kawasan permukiman kepada pemangku kepentingan. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel