-->

Definisi Puasa

SUDUT HUKUM | Menurut bahasa puasa berarti “menahan diri”.Menurut syara’ ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkanya dari mula terbit fajar hingga terbenam matahari, karena perintah Allah sematamata, serta disertai niat dan syarat-syarat tertentu.

Definisi-Puasa


Sedangkan arti shaum menurut istilah syariat adalah menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa, disertai niat oleh pelakunya, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Artinya , puasa adalah penahanan diri dari syahwat perut dan syahwat kemaluan, serta dari segala benda konkret yang memasuki rongga dalam tubuh (seperti obat dan sejenisnya), dalam rentang waktu tertentu yaitu sejak terbitnya fajar kedua (yaitu fajar shadiq) sampai terbenamnya matahari yang dilakukan oleh orang tertentu yang dilakukan orang tertentu yngmemenuhi syarat yaitu beragama islam, berakal, dan tidak sedang dalam haid dan nifas, disertai niat yaitu kehendak hati untuk melakukan perbuatan secara pasti tanpa ada kebimbangan , agar ibadah berbeda dari kebiasaan. 

Demi zat yang jiwa Muhammad berada dalam genggamannya sesungguhnya bau tidak sedap orang yang berpuasa menurut Allah lebih wangi menurut Allah pada hari kiamat daripada minyak misik. Orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan:
  1. Apabila berbuka dia bergembira dengan berbukanya
  2. Apabila bertemu tuhannya ia bergembira dengan puasanya.

Ketentuan yang mewajibkan puasa ini adalah sebagaimana firman allah dalam surat Al-Baqarah ayat 183.
Wahai orang-orang Yang beriman! Kamu Diwajibkan berpuasa sebagaimana Diwajibkan atas orang-orang Yang dahulu daripada kamu, supaya kamu bertaqwa.

Rujukan

Mo. Rifa’i, Fikih Islam Lengkap, (Semarang: Pt. Karya Toha Putra,1978), h. 322.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel