Bolehkah seorang Muslimah meminum obat penunda haid agar tidak tertinggal puasa Ramadhannya?
Thursday, 26 April 2018
SUDUT HUKUM | Muslimah yang kedatangan haidh pada bulan Ramadhan adalah tidak wajib untuk melaksanakan puasa pada bulan itu dan wajib mengqadhanya pada bulan yang lain. Hal ini merupakan suatu kemurahan dari Allah dan rahmat-Nya kepada wanita yang sedang haidh, karena pada waktu itu kondisi badan seorang wanita sedang lelah dan urat-uratnya lemah.
Oleh sebab itu, dengan sungguh-sungguh Allah mewajibkannya agar berbuka, bukan sekedar membolehkan. Apabila ia berpuasa, maka puasanya tidak akan diterima dan tidak dipandang mencukupi. Dia tetap wajib mengqadhanya pada hari-hari lain sebanyak hari-hari ia tidak berpuasa, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah r.a., ia berkata:
Kami diperintah mengqadha puasa dan tidak diperintah mengqadha shalat." (HR Bukhari)
Sesungguhnya keluarnya darah haidh merupakan perkara thabi'i (kebiasaan) dan fitrah bagi setiap wanita, karena itu hendaklah dibiarkan berjalan sesuai dengan fitrahnya sebagaimana ia diciptakan oleh Allah. Namun demikian, jika ada wanita Muslimah menggunakan pil untuk mengatur (menunda) waktu haidnya sehingga ia dapat terus berpuasa pada bulan Ramadhan, hal ini tidak terlarang, dengan syarat pil tersebut dapat dipertanggungjawabkan tidak akan menim-bulkan mudharat baginya.
Untuk mengetahui hal ini, sudah tentu harus dikonsultasikan dulu dengan dokter ahli kandungan/kebidanan. Apabila dokter menyatakan bahwa bahwa penggunaan pil tersebut tidak membahayakan terhadap dirinya, maka ia boleh menggunakannya.