-->

Operasi Bedah, Transfusi Darah, Injeksi, Infus, Mengobati Mata, Menghirup Minyak Angin dan Minyak Wangi

Batalkah puasa karena operasi bedah, transfusi darah, injeksi, infus, mengobati mata, menghirup minyak angin dan minyak wangi?

Pembedahan dalam operasi tidak menjadi sebab batalnya puasa. Yang menjadi sebab pembatalannya adalah pembiusan sebelum operasi itu dilakukan. Pembiusan itu akan mengaki-batkan seseorang kehilangan kesadarannya. Ketidaksadaran itu sama halnya dengan orang yang pingsan atau hilang akal yang menyebabkan batal puasa.

Operasi Bedah, Transfusi Darah, Injeksi, Infus, Mengobati Mata, Menghirup Minyak Angin dan Minyak Wangi


Tentang transfusi darah, mengambil atau memasukkan darah dengan alat tertentu, pada zaman Rasul tidak dikenal. Agak sulit untuk menentukan batal-tidaknya puasa akibat tranfusi darah ini. Para fuqaha sepakat bahwa segala tindakan yang akan melemahkan tenaga maka hukumnya makruh bahkan haram jika tindakan itu kemudian akan menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melanjut-kan puasanya. Namun jika tindakan itu merupakan suatu langkah darurat untuk menyelamatkan nyawa seseorang, tranfusi darah diperbolehkan.

Seperti sudah diketahui secara umum orang yang diambil darahnya biasanya selalu diberi susu atau makanan yang berfungsi untuk menguatkan keadaan tubuhnya yang lemah. Karena itu orang yang memberikan darah dalam keadaan berpuasa sebaiknya membatalkan puasanya, dengan alasan menghindari diri dari kemudharatan. Sebaliknya orang yang menerima transfusi karena sudah pasti dia adalah orang yang sedang sakit parah, bahkan bisa jadi tidak sadarkan diri, maka puasanya batal.

Tentang injeksi atau memasukkan cairan obat lewat jarum suntik pada tubuh seseorang, pada zaman Nabi tidak dikenal. Untuk itu, dalam menentukan hukumnya bagi orang yang sedang berpuasa para ahli fiqh mengaitakannya dengan hukum dasar puasa. Salah satu sebab yang membatalkan puasa adalah masuknya makanan atau minuman ke dalam perut atau usus melalui kerongkongan (jalan masuk makanan dan atau minuman).

Injeksi tidak berhubungan dengan dengan kerongkongan, sehingga ahli fiqh sepakat bahwa cairan yang masuk ke tubuh itu tidak membatalkan puasa karena tidak bertujuan untuk memasukkan makanan.

Persoalan yang mirip dengan injeksi adalah infus. Alat yang digunakan sama yakni jarum. Tapi cairan yang digunakan dalam infus sudah dimaklumi merupakan sari zat makanan. Tentang hal ini para ulama bebeda pendapat. Ada yang menyatakan puasa itu tidak batal 7
karena bagaimana pun masuknya cairan itu tidak melalui kerongkongan yang menjadi sebab batalnya puasa.

Pendapat yang lain mengatakan batal karena sekalipun masuknya cairan itu tidak melalui kerongkongan melainkan ke pembuluh darah, tapi dampaknya bisa menguatkan tubuh sebagaimana makanan yang masuk lewat kerongkongan pun pada akhirnya akan masuk ke darah pula.

Dr. Yusuf Qardhawi menilai bahwa hukum infus dan injeksi tidak membatalkan puasa. Tapi ulama besar itu menyarankan agar dalam menggunakan fasilitas-fasilitas itu sebaiknya tidak dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan, karena bagaimanapun zat-zat yang dimasukkan lewat jarum infus itu akan mempengaruhi kekuatan tubuh. Padahal dengan puasa Allah menghendaki agar manusia merasakan lapar dan dahaganya supaya ia mengetahui kadar nikmat Allah yang dikaruniakan kepadanya.

Tentang pengobatan mata dan telinga dengan memasukkan cairan serta penggunaan celak mata, para ahli fiqh umumnya sependapat karena ia tidak berhubungan sama sekali dengan perut dan kerongkongan maka hukumnya tidak membatalkan puasa. Ulama besar yang memfatwakan hukum ini antara lain Ibnu Taimiyah dan Yusuf Qardhawi.

Menghirup bau obat seperti minyak angin untuk penyembuhan, sekalipun masuk ke dalam tubuh melalu rongga kerongkongan dan bisa menyegarkan tubuh tidak membatalkan puasa. Lantaran yang dihirup itu adalah bukan benda yang berwujud. Jadi sama halnya dengan hukum mencium dan menghirup aroma masakan yang tidak membatalkan puasa. Alasannya dalam kehidupan sehari-hari manusia, baik sengaja atau tidak akan selalu mencium berbagai aroma.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel