Sebab-sebab saling mewarisi
Monday, 24 February 2014
Sudut Hukum | Sebab-sebab saling mewarisi
Menurut Ahmad Rofiq, ada tiga hal
yang menyebabkan terjadinya saling mewarisi yakni:
- Al-qarabah atau pertalian darah. Maksudnya adalah semua ahli waris yang memiliki pertalian darah, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun dewasa memiliki hak untuk menerima bagian menurut dekat jauhnya hubungan kekerabatan.
- Al-musaharah atau hubungan perkawinan. Maksudnya adalah dengan adanya hubungan perkawinan, maka suami-isteri berhak menerima warisan dari salah satu pihak yang meninggal dunia.
- Al-wala’ atau memerdekakan hamba sahaya. Maksudnya adalah seseorang akan mendapat hak mewarisi karena memerdekakan hamba sahaya atau melalui perjanjian tolong menolong.
Nasab
Ahli waris dengan sebab nasab adalah ahli
waris yang dilahirkan dari perkawinan yang sah. Sedangkan anak yang dilahirkan
dari perkawanan yang tidak sah hanya memperoleh warisan dari pihak ibu dan
keturunannya.
Perkawinan
Disebabkan oleh perkawinan yang sah,
sehingga menyebabkan suami dan istri saling mewarisi.
Wala’
Baru ada saling mewarisi, jika keduanya
memeluk agama yang sama. Maka dalam hal ini orang Islam tidak saling mewarisi
dengan orang kafir, begitu juga sebaliknya.[]