-->

Sebab-sebab saling mewarisi

Sudut Hukum | Sebab-sebab saling mewarisi
Menurut Ahmad Rofiq, ada tiga hal yang menyebabkan terjadinya saling mewarisi yakni:
  • Al-qarabah atau pertalian darah. Maksudnya adalah semua ahli waris yang memiliki pertalian darah, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun dewasa memiliki hak untuk menerima bagian menurut dekat jauhnya  hubungan kekerabatan.
  • Al-musaharah atau hubungan perkawinan. Maksudnya adalah dengan adanya hubungan perkawinan, maka suami-isteri berhak menerima warisan dari salah satu pihak yang meninggal dunia.
  • Al-wala’ atau memerdekakan hamba sahaya. Maksudnya adalah seseorang akan mendapat hak mewarisi karena memerdekakan hamba sahaya atau melalui perjanjian tolong menolong.

Nasab

Ahli waris dengan sebab nasab adalah ahli waris yang dilahirkan dari perkawinan yang sah. Sedangkan anak yang dilahirkan dari perkawanan yang tidak sah hanya memperoleh warisan dari pihak ibu dan keturunannya.


 Perkawinan

Disebabkan oleh perkawinan yang sah, sehingga menyebabkan suami dan istri saling mewarisi.

 Wala’

Sebab-sebab saling mewarisiWala’ juga menjadi salah satu sebab adanya mewarisi. Wala’ adalah memerdekakan hamba (budak)


Agama



Baru ada saling mewarisi, jika keduanya memeluk agama yang sama. Maka dalam hal ini orang Islam tidak saling mewarisi dengan orang kafir, begitu juga sebaliknya.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel