Pengertian istilah-istilah yang terdapat dalam fikih muamalah (1)
Thursday, 27 March 2014
Sudut Hukum --- Pengertian istilah-istilah yang
terdapat dalam fikih muamalah (1)
1. Asy-syarf
Asy-syarf ( money exchanging
) adalah tukar menukar mata uang secara
kontan
2. As-salam
3. Murabahah
Murabahah secara bahasa artinya;
saling mengambil laba. Sedangkan secara istilah adalah menjual barang dagangan sesuai harga modal
plus laba tertentu ( resale with a statet profit )
4. Ariyah
Ariyah secara bahasa adalah jama’
dari ariyatun yang artinya pohon kurma yang buahnya diberikan oleh pemiliknya
kepada salah seorang yang membutuhkan.
Sedangkan dari segi istilah, ariyah
memiliki pengertian jual beli kurma basah yang masih berada diatas pohon dengan
nilai kurma kering tertentu, agar pembeli dan keluarganya dapat makan kurma
basah.
5. Al-ijarah
Al-ijarah secara bahasa artinya
imbalan kerja. Sedangkan menurut istilah adalah
transaksi kepemilikan manfaat barang atau harta dengan imbalan tertentu
( wage, lease, hire ).
6. Ju’alah
Ju’alah adalah imbalan tertentu bagi
suatu jasa seseorang secara umum, tanpa ada diskriminasi ( reward )
7. Al-qiradh
Al-qiradh adalah kesepakatan antara
dua belah pihak untuk memutar modal
usaha, yang satu menyiapkan modal sedangkan yang satu lagi bekerja (sleeping
partnership )
8. Al-musaqah
Al-musaqah adalah penyerahan lahan
pertanian dari pemilik kepada orang lain agar ia dapat menanami sekaligus
merawat lahan tersebut sehingga berproduksi, dan penggarap akan mendapat bagian
tertentu dari hasil bumi tersebut ( distance )
9. Asy-syirkah
Asy-syirkah secara bahasa adalah pencampuran. Sedangkan menurut bhasa
adalah pencampuran hak milik dua orang atau lebih ( partnership )
10. Asy-syufah
Asy-syufah adalah kepemilikan
tetangga terhadap barang tidak bergerak
yang dapat dibeli “secara paksa oleh peserikat yang lain sesuai harga yang
disepakati dalam transaksi (premmption ).
11. Al- qismah
Al-qismah adalah menentukan bagian
yang sudah popular ( division ).
12. Ar-ruhun
(pegadaiian)
Ar-ruhun adalah mencatat utang
dengan jaminan barang atau menahan barang sebagai jaminan hutang,, jika
peminjam mampu membayar hutang tersebut ( mortgage )
13. Al-hajr
Al-hajr adalah kondisi seseorang
yang menyebabkansemua tindakannya tidak sah menurut hukum, seperti gila, idiot
dan anak kecil.
14. At-taflis (
bangkrut )
At-taflis adalahvonis yang
dikeluarkan oleh hakim bahwa usaha dagang seseornag telah bangkrut (pailit)
15. Ash-shulh
Ash-shulh adalah perjanjian untuk
menghilanhkan perselisihan dan pertentangan menuju perdamaian (arbitrations).