-->

[Ushul Fiqh] Sekilas tentang ijma’

Sekilas tentang ijma’
Ijma’ merupakan salah satu dari sepuluh sumber hukum dalam islam, ijma’ termasuk sumber hukum yang disepakati oleh semua ulama. Ada empat sumber hukum yang disepakati, yaitu: Al-quran,  sunnah (hadis), ijma’ dan qiyas. Maka pada posting ini kita aka melihat sedikit penjelasan tentang  ijma’.

Pengertian ijma’
Para ulama ushul berbeda dalam memberikan definisi tentang ijma’ menurut istilah, diantaranya:
[Ushul Fiqh] Sekilas tentang ijma’1.    Pengarang kitab fushulul bada’I  mengatakan bahwa ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat nabi Muhammad dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara’
2.    al-kamal (pengarang kitab tahrir) mengatakan bahwa ijma’ adalah kesepakatan mujtahid suatu masa dari ijma’ Muhammad terhadap hukum syara’
3.    "kesepakatan para mujtahid ummat Muhammad saw setelah beliau wafat dalam masa-masa tertentu dan terhadap perkara-perkara tertentu pula".

Syarat-syarat ijma’
Setelah melihat beberapa pengertian tentang ijma diatas, dapat kita lihat bahwa ada criteria-kriteria untuk ( sebagai ) syarat ijma’.

1.    Kesepakatan para mujtahid
Mujtahi ialah orang yang baligh berakal, memiliki sifat yang terpuji  serta mampu menggali hukum syara’ dari sumbernya.  Maka dalam hal ini kesepakatan orang bodoh (atau belum mencapai derjat mujtahid) tidak dianggap sebagai ijma’.

2.    Harus umat nabi Muhammad
Baru dikatakan suatu kesepakatan ulama itu adalah ijma’ jika ulama-ulama itu adalah umat nabi Muhammad.  Kesepakatan yang dilakukan oleh umat nabi lain tidak boleh dikatakan ijma,.  Hal ini dikarenakan bahwa ijma’ umat nabi Muhammad telah terjamin, sebagai mana tersebut dalam hadis; bahwa umat tidak mungkin sepakat untuk berbohong.

3.    Terjadi setelah wafatnya nabi
Ijma’ tidak terjadi ketika nabi masih hidup

4.    Dalam masalah hukum syara’
Kesepakatan itu haruslah dalam masalah hukum syariat, dengan kata lain haruslah yang berkaitan dengan haram, makruh, mubah, sunah,  wajib, dan lain-lain.




Selanjutnya-------->>>>> MACAM-MACAM IJMA'

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel