[Ushul Fiqh] Sekilas tentang ijma’
Saturday, 13 December 2014
Sekilas
tentang ijma’
Ijma’
merupakan salah satu dari sepuluh sumber hukum dalam islam, ijma’ termasuk
sumber hukum yang disepakati oleh semua ulama. Ada empat sumber hukum yang
disepakati, yaitu: Al-quran, sunnah
(hadis), ijma’ dan qiyas. Maka pada posting ini kita aka melihat sedikit
penjelasan tentang ijma’.
Pengertian ijma’
Para
ulama ushul berbeda dalam memberikan definisi tentang ijma’ menurut istilah,
diantaranya:
1. Pengarang kitab fushulul bada’I mengatakan
bahwa ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat nabi Muhammad
dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara’
2. al-kamal (pengarang kitab tahrir) mengatakan
bahwa ijma’ adalah kesepakatan mujtahid suatu masa dari ijma’ Muhammad terhadap
hukum syara’
3. "kesepakatan para mujtahid ummat
Muhammad saw setelah beliau wafat dalam masa-masa tertentu dan terhadap
perkara-perkara tertentu pula".
Syarat-syarat ijma’
Setelah
melihat beberapa pengertian tentang ijma diatas, dapat kita lihat bahwa ada
criteria-kriteria untuk ( sebagai ) syarat ijma’.
1. Kesepakatan para mujtahid
Mujtahi
ialah orang yang baligh berakal, memiliki sifat yang terpuji serta mampu menggali hukum syara’ dari
sumbernya. Maka dalam hal ini
kesepakatan orang bodoh (atau belum mencapai derjat mujtahid) tidak dianggap
sebagai ijma’.
2. Harus umat nabi Muhammad
Baru
dikatakan suatu kesepakatan ulama itu adalah ijma’ jika ulama-ulama itu adalah
umat nabi Muhammad. Kesepakatan yang
dilakukan oleh umat nabi lain tidak boleh dikatakan ijma,. Hal ini dikarenakan bahwa ijma’ umat nabi
Muhammad telah terjamin, sebagai mana tersebut dalam hadis; bahwa umat tidak
mungkin sepakat untuk berbohong.
3. Terjadi setelah wafatnya nabi
Ijma’
tidak terjadi ketika nabi masih hidup
4. Dalam masalah hukum syara’
Kesepakatan
itu haruslah dalam masalah hukum syariat, dengan kata lain haruslah yang
berkaitan dengan haram, makruh, mubah, sunah,
wajib, dan lain-lain.