-->

Kesulitan Menurut Wahbah Zuhaili

SUDUT HUKUM | Wahbah Zuhaili membagi kesulitan dalam dua katagori:
  1. kesulitan mu'tadah, yaitu kesulitan yang alami, dimana manusi mampu mencari jalan keluarnya sehingga ia belum masuk dalam keadaan terpaksa.
  2. kesulitan ghairu mu'tadah, yaitu kesulitan yang tidak pada kebiasaan, dimana manusia tidak mampu untuk mencari jalan keluar, jika ia melakukan kesulitan ini nisyaya akan merusak dirinya dan memberatkan kehidupannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel