Qishash, Diyat dan Ta’zir
Wednesday, 29 January 2014
Sudut Hukum | Seorang ahli filsafat Yunani mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, artinya manusia ini adalah makhluk yang selalu bergaul dengan manusia lainnya. namun disisi lain, manusia juga memiliki kepentingan pribadi. Maka dalam hal ini tidak jarang manusia yang satu merampas hak manusia yang lain, kebebasan orang lain, bahkan menghilangkan nyawa orang lain untuk mewujudkan apa yang diinginkan.
Dalam keadaan yang seperti ini kita membutuhkan suatu aturan supaya kita tidak mengganggu hak orang lain dan tidak diganggu oleh orang lain. Aturan-aturan ini sering kita sebut dengan istilah hukum.
Secara garis besar, baik dalam fiqh Islam ataupun dalam hukum positf, hukum dibagi 2:
1. Hukum pidana/ jinayah
Pada kesempatan ini kita akan melihat bagaimana jenis-jenis hukuman dalah hukum pidana Islam atau fiqh jinayah.
PENGERTIAN
Secara umum, dalam hukum Islam setidaknya ada 3 jarimah yang dikenal, yaitu:
1. Jarimah qishash
2. Diyat
3. Ta’zir
QISHASH
Qishash adalah hukuman pokok bagi perbuatan pidana dengan objek jiwa atau anggota badan yang dilakukan dengan sengaja, seperti membunuh, melukai, dan menghilangkan anggota badan orang lain dengan sengaja. Dalam kitab fiqh qishash juga disebutkan dengan istilah qiwat. Arti qiwat adalah semisal, seumpama.
DASAR HUKUM QISHASH
A. Hukuman Pokok
· Al- baqarah: 178
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih
· Al-Isra: 33
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
33. dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
B. Hukuman Tambahan
· Al-baqarah: 179
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
179. dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
· Al-maidah: 45
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌۭ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌۭ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
45. dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
DIYAT
Diyat adalah perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap objek jiwa dan anggota badan, baik mengakibatkan kematian ataupun hanya menyebabkan luka yang dilakukan secara tidak sengaja ataupun semi-sengaja.
DASAR HUKUM DIYAT
· An-nisa: 92
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَـًۭٔا ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًۭٔا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍۢ مُّؤْمِنَةٍۢ وَدِيَةٌۭ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُوا۟ ۚ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّۢ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌۭ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍۢ مُّؤْمِنَةٍۢ ۖ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَٰقٌۭ فَدِيَةٌۭ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍۢ مُّؤْمِنَةٍۢ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًۭا
92. dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Hukuman dasar bagi pelaku jarimah adalah diyat dan kafarat, sedangkan hukuman tambahan adalah hukuman ta’zir dan puasa dua bulan berturut-turut.
TA’ZIR
Ta’zir adalah bentuk hukuman yang tidak disebutkan ketentuan kadar hukumnya oleh syara’ dan menjadi kekuasaan wliyatul amri atau wali.
Ada banyak dasar hukum tentang ta’zir dalam Al-quran, namun hanya kami sebutkan satu contoh saja.
· An-nur: 27
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌۭ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA: HUDUD, DIYAT, TA’ZIR
HUDUD
|
DIYAT
|
TA’ZIR
|
Jarimah ditentukan
|
ditentukan
|
Ada yang ditentukan ada yang tidak
|
Jumlah terbatas
|
Jumlah terbatas
|
Tidak ditentukan
|
Sanksi ditentukan
|
Sanksi ditentukan
|
Banyak alternative sanksi
|
Tidak ada sanksi pengganti, tapi ada sanksi tambahan
|
Ada sanksi pengganti dan ada sanksi tambahan
|
Satu jarimah dapat berbeda sanksi
|
Umumnya satu jarimah satu sanksi
|
Pada dasarnya begitu, kecuali ada permintaan dari korban dan wali
|
Dapat beberapa sanksi atau memilih
|
Sifat legalitasnya ketat
|
Sifat asas legalitasnya ketat
|
Longgar/ elastis
|
Hak tuhan
|
Hak adami
|
Hak penguasa
|
Tidak ada pemaafan
|
Ada pemaafan
|
Kemungkinan ada pemaafan
|
Kekuasaan hakim terbatas
|
Kekuasaan hakim terbatas
|
Sangat luas
|
Jumalah sanksi tertentu dalam pembuktian
|
Jumlah tertentu
|
Tidak tentu bergantung pada kebutuhan
|
Tidak dapat dikenakan pada anak kecil dan orang gila
|
Tidak dapat dikenakan pada anak kecil dan orang gila
|
Dapat dikenakan
|
Demikianlah penjelasan singkat tentang jarimah, semoga bermanfaat.