10 Hukuman Penjara Terlama di Dunia
Friday, 28 February 2014
Sudut Hukum | Dalam pasal 10 KHUP
dicantumkan jenis-jenis hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia.
Pasal 10
Pidana terdiri atas:
- Pidana pokok:
- Pidana mati;
- Pidana penjara;
- Pidana kurungan;
- Pidana denda;
- Pidana tutupan.
- Pidana tambahan
- Pencabutan hak-hak tertentu;
- Perampasan barang-barang tertentu;
- Pengumuman putusan hakim.
Salah satu dari hukuman-hukuman itu adalah
hukuman penjara. Di Indonesia hukuman penjara terlama adalah seumur hidup,
seperti dalam pasal 12 ayat (1) kuhp. namun tahukan anda berapa
hukuman penjara terlama di Negara-negara lain? Meskipun kita tidak
belajar hukum Negara tersebut, kita bisa tahu hukumannya dengan melihat hukuman
yang dijatuhkan pada pelaku tindak pidana. Berikut adalah 10 orang yang dihukum penjara terlama di
dunia.
1. Gabriel March
Grandos Pada tahun 1972, seorang petenis Gabriel March Grandos (22) warga Palma
de Mallorca, Spanyol mendapat hukuman penjara selama 384.912 tahun karena telah
menggelapkan lebih dari 4 ribu surat. Hukuman ini menjadi hukuman terlama
sepanjang sejarah di dunia.
2. Dudley Wayne Kyzera
Dudley Wayne Kyzer pada 1981 dijatuhi hukuman 10 ribu tahun penjara oleh pengadilan
Amerika Serikat (AS) karena membunuh istrinya secara brutal. Dudley juga
dijatuhi hukuman lain yang tidak kalah beratnya dalam kejahatan kriminal lain
seperti membunuh mahasiswa.
3.Darron Bennalford Anderson.
Darron Bennalford Anderson dihukum untuk 2.200 kejahatan. Hukuman ini untuk
kejahatan mulai dari perkosaan hingga perampokan. Pada 1997 dia dihukum 12.744
tahun penjara oleh pengadilan AS.
4.Juan Corona
Juan Corona, warga California pada 1971 membunuh 25 petani. Petani yang bekerja untuknya
tersebut dihabisi dalam kurun 1 tahun. Atas perbuatanya, dia di hukum 25 kali
hukuman seumur hidup. Mayat ke 25 petani tersebut di kubur di Sutter County,
California, dan sepanjang Sungai Feather Utara, Yuba City.
5. Tanpa Nama,
Pada tahun 15 Juni 1969, dua orang Iran masing-masing dihukum selama 7.109
tahun penjara oleh pengadilan setempat. Tidak ada keterangan lebih lanjut
mengenai sebab-sebab hukuman ini dijatuhkan.
6. Bobbie Joe Long.
Bobbie Joe Long, adalah pembunuh berantai di
Florida, Amerika Serikat sejak 1984 hingga 2011. Dia dijatuhi hukuman
berkali-kali oleh hakim untuk berbagai kejahatannya. Hukuman yang dijatuhkan
kepadanya yaitu 28 tahun penjara, hukuman seumur hidup, 99 tahun penjara dan 1
hukuman mati. Kejahatan yang dilakukannya yaitu memperkosa lebih dari 50 wanita
dan membunuh setengahnya. Umumnya diperkosa terlebih dahulu lalu dibunuh.
7.Shalom Weiss,
Pada tahun 2000, Shalom Weiss dihukum selama 845 tahun
penjara karena terlibat dalam runtuhnya National Heritage Life Insurance
Corporation of New York. Dia merampok tabungan ratusan pensiunan dan atas
ulahnya tersebut, Weiss sempat melarikan diri ke luar negeri sehingga dia
ditampilkan dalam daftar paling dicari FBI. Akhirnya Weiss ditangkap di Austria
dan langsung diekstradisi ke AS.
8.Schmidt.
Schmidt dihukum lebih dari 330 tahun penjara karena kasus
pencucian uang bernilai jutaan dolar. Dia dijatuhi hukuman oleh hakim Distrik
Federal Manhattan, AS, Chin Denny (st). Schmidt meminta pembebasan bersyarat
tetapi tipis untuk dikabulkan.
9.Ryan Brandt dan Jeffrey Kollie.
Ryan Brandt dan Jeffrey Kollie warga Georgia Amerika Serikat pada tahun 1996 dihukum
tujuh hukuman masing-masing seumur hidup dan juga hukuman penjara masing-masing
265 tahun. Hukuman ini diberikan atas kasus perampokan bersenjata.
10.Keith O Wood.
Keith O Wood dari Pittsburg dijatuhi hukuman 160 tahun penjara karena memperkosa 5
wanita dalam kurun 1 tahun. Dalam aksinya selama 2000 hingga 2001, Keith
memasuki rumah lewat jendela dan mengancam akan membunuh korbannya.
Itulah 10 hukuman penjara terlama yang pernah
dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana di dunia.