-->

Belum ada Dasar Hukum Tentang incest ( seks sedarah )

Sudut Hukum | Entah mengapa saya teringat akan kasus seks sedarah yang terjadi di blang pidie Aceh, kasus ini memang sudah lama terjadi, yaitu pada tahun 2011. Saya mencoba menelusuri kembali berita itu di serambi.

Ada yang menarik dalam kasus itu, pada saat itu, sebagaimana yang dikutip oleh serambi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah, dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP, WH, dan PK) Abdya, Muddasir  mengakui kewalahan mencari dasar hukum yang tepat dalam khazanah hukum positif Indonesia untuk mengganjar pelaku inses (incest)

Pasal perzinaan dalam KUHP


Dalam KUHP, masalah perzinaan diatur dalam Pasal 284
Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.


Kalau kita perhatikan pasal di atas maka ada beberapa unsur yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu:

  • Salah satu pihak telah menikah sah (tentang Sah-nya perkawinan dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), 
  • Adanya persetubuhan atas dasar suka sama suka (Unsur pasal ini menekankan bahwa persetubuhan sudah harus benar-benar terjadi. Perbedaan persetubuhan dalam Pidana Perzinahan dan Pidana Pemerkosaan  adalah, Dalam Pidana Perzinahan terjadinya persetubuhan oleh karena suka sama suka sedangkan dalam Pidana Pemerkosaan, terjadinya persetubuhan oleh karena tidak disukai oleh salah satu pihak dan diikuti dengan adanya ancaman kekerasan), 
  • Harus ada Pengaduan dari suami/istri yang menjadi korban/dirugikan (unsur ini menggambarkan bahwa pidana perzinahan sebagai sebuah delik aduan yang absolut, tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari suami/istri yang menjadi korban/dirugikan). Bila dari ketiga unsur ini, salah satu tidak terpenuhi, maka sudah pasti seseorang tidak dapat diproses sebagai pelaku tindak pidana perzinahan.

Setelah melihat ketiga unsure tersebut maka wajar saja  Muddasir selaku kepala WH dan Satpol PP mengatakan tidak menemukan hukumnya, karena dalam KUHP tidak mengatur masalah seks sedarah.

Dalam qanun Aceh juga belum mengaturnya, sehingga sangat disayangkan hal ini harus diserahkan ke ketua ada untuk dicari hukumannya.

Jika dibandingkan dengan Negara secular.


Dasar hukum tentang masalah seks sedarah tidak ada baik dalam KUHP maupun dalam Qanun aceh, hal ini sangat memalukan jika kita bandingkan dengan Negara yang tidak menerapkan syariat Islam, seperti Thailand dan Filipina.

Di Thailand, negara penjual sex terbesar di Asia, pelaku incest dikenai hukuman mati. Di Philipina, negara seribu tawaran seks, pelaku incest disuntik mati[1]

Kenapa di Indonesia kasus ini belum diatur, padahal, kalau kita lihat, kasus seperti ini lebih menyakitkan jika dibandingkan dengan kasus pemerkosaan biasa. Baik dari segi moral maupun segi pertanggung jawabannya.


Apakah KUHP baru akan mengakomodir kasus sex sedarah ini? Kita tunggu saja …




[1] www.lbh-apik.or.id/incest-kp%20rawa.htm,

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel