-->

Analogi dalam hukum positif Indonesia



Dalam acara ILC beberapa waktu lalu sempat membahas tentang masalah pemilu serentak. Awal tahun 2014 mahkamah Konstitusi (MK) telah mensahkan pemilu serantak, namun dengan persyaratan bahwa putusan itu tidak dijalankan pada pemilu 2014 ini, namun di tahun 2019.

Pak karni Ilyas, selaku pemandu acara, memberikan kesempatan pada pak Yusril (YIM) untuk memberikan pendapatnya tentang putusan ini.  Dalam penjelasannya, pak YIM menyamakan putusan ini seperti kumpul kebo. Beliay mengibaratkan, suami istri yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, lalu  suami istri tersebut bercerai, dan ikrarnya diucapkan dipengadilan, namun dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa putusan itu baru berlaku 3 tahun kedepan.

Lalu, setelah bercerai mereka tetap pulang kerumah, tidur bersama, makan bersama, segalanya bersama, hal ini dikarenakan dalam putusan tercantum bahwa putusan itu berlaku 3 tahun lagi. Sehingga  Pak YIM mengatakan ini sama saja dengan kumpul kebo.

Dipenghujung acara, pak Karni memberikan kesempatan pada peserta lain   untuk  berbicara. Beliau mengatakan, jangan menganalogikan seperti itu, analogi seperti itu hanya akan menguntungkan para pengajukan yudicial review, karena kalau kita mau menganalogi, ada juga analogi yang menguntungkan MK, yaitu kawin gantung. Kawinyya sekarang, bertempurnya 3 tahun lagi.

Dalam percakapan diatas dapat kita lihat bahwa, ada yang menerima analogi, ada juga yang menolak analogi, kedua teori ini diakui dalam ilmu hukum. Bahkan masing-masing punya aliran tersendiri.



Analogi bukanlah masalah baru dalam hukum positif, penerapan tentang analogi sudah jauh-jauh hari dilakukan, seperti dalam masalah pencurian listrik di Belanda. Pada saat itu dalam hukum pidana belanda tidak mengatur tentang masalah pencurian listrik, disisi lain, pencurian listrik juga tidak bisa dibiarkan karena dapat mengganggu orang lain. Maka dalam masalah ini, pengadilan di Belanda menggunakan analogi untuk menyelesaikannya.

Pada tahap selanjutnya, anaolgi juga diterapkan dalam hukum pidana di Indonesia, dalam menghadapi kasus teknologi informasi misalnya, di Indonesia—sebelum adanya UU ITE—jika terjadi kejahatan cyber, hukum yang digunakan adalah hukum pidana (KUHP). Meskipun dalam KUHP belum ada pasal yang mengatur tentang kejahatan cyber namun bisa tercakup dengan menggunakan analogi.

Dalam hal ini, seseorang yang mencoba masuk ke wibesite orang lain disamakan dengan masuk kerumah orang lain, sehingga pasal yang digunakan adalah pasal yang mengatur tentang  masalah masuk ke rumah orang lain tanpa izin seperti pasal 167 KUHP.

Pada pasal-pasal lain juga banyak menggunakan analogi supaya cakupan pasal tersebut lebih luas, seperti:
a.       Kata barang dalam  174,
b.      Anak kunci, dalam pasal 178
c.       Surat dalam pasal 188
d.      Masuk dalam pasal 190
e.       Dan banyak lagi pasal-pasal lain yang dianalogikan
Dari paparan tersebut kita dapat mengatahui bahwa dalam hukum positif di Indonesia mengakui adanya analogi. Meskipun untuk saat ini, penggunaan analogi dalam hukum sudah dibatas, hal ini terlihat dari RUU Pidana baru yang melarang penggunaan analogi.

Jika dalam pembahasa RUU ini, pasal ini tidak di hilangkan maka saya takutkan, pelaksanaan hukum pidana akan menemui jalan buntu, karena walau bagai manapun analogi itu tetap kita butuhkan. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat penrkembangan berjalan dengan sangat pesat. Bisa saja, hal-hal yang hari ini tidak kita sangka, namun 10 tahun kemudia itu terjadi, jika hukum melarang penggunaan analogi, bagaimana kita mencakup masalah baru tersebut? Apakah harus membuat UU yang baru?.




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel