Gugatan
Monday, 10 February 2014
SUDUT HUKUM | Ketika
kita menghadapi masalah hukum, khususnya perkara perdata, maka hal yang
pertama kita lakukan adalah mengajukan gugatan.
Gugatan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh penggugat yang merasa
haknya telah dilanggar oleh orang lain (tergugat).
Gugatan
ini sering kita lihat dalam hukum acara perdata, karena hukum perdata itu
adalah hukum private. Dalam hal ini penegak hukum tidak dapat bebuat
apa-apa sebelum ada yang mengajukan gugatan. Beda halnya dengan perkara Pidana.
Pidana itu adalah hukum public, jadi jika terjadi suatu tindak pidana maka
penegak hukum langsung turun tangan tanpa harus ada gugatan dari pihak yang
dirugikan. Meskipun ada juga perkara yang tidak ditindak secara langsung, namun harus menunggu aduan dari yang merasa dirugikan. dalam hal seperti inipun dalam pidana bukan gugatan namanya, tapi aduan
seperti dalam
perkara perzinaan misalnya, jika suami/ isrti dari orang yang berzina tidak
keberatan dengan apa yang telah dilakukan oleh pasangannya, maka dalam hal ini
penegak hukum tidak dapat berbuat apa-apa.
DASAR
HUKUM GUGATAN
a.
Pasal 118
HIR/ 142 RBg
b.
Pasal 199
HIR/ 143 RBg
c.
Pasal 120
HIR/ 144 Rbg
d.
Pasal 67, 73
UU No. 7 tahun 1989--- UU No. 3 tahun 2006----UU No. 50 tahun 2009
e.
Yurisprudensi nomor 769k/sip/1976
SYARAT-SYARAT
GUGATAN
1.
Penggugat
harus memiliki kepentingan hukum
2.
Dalam gugatan
memuat identitas, baik penggugat maupun nama tergugat
3.
Gugatan
tersebut haus diajukan ke pengadilan yang berwenag mengadili perkara tersebut
4.
Dalam gugata
memuat fakta kejadian
5.
Gugatan
tersbut harus memiliki dasar hukum
6.
Suatu gugatan
harus memuat tuntutan
7.
Harus ada
kesingkronan antara posita dengan tuntutan yang diminta
8.
Harus
ditandatangani oleh penggugat atau kuasa hukumnya.