-->

Jenis-jenis harta dalam Hukum waris Islam

Sudut Hukum | Jenis-jenis harta dalam Hukum waris Islam

Pada awalnya, setiap harta peninggalan yanh ditinggal oleh pewaris dinamakan dengan tirkah dan harta warisan. Tirkah adalah harta yang ditinggal oleh pewaris secara keseluruhan, sedangkan harta waris adalah harta yang akan dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi hutang atau dikurangi hal-hal lain seperti perlengkapan prosesi pemakaman.

Dalam perkembangan selanjutnya, jenis harta dalam fiqh waris dibagi 4, yaitu:
1.      Ditinjau dari segi asal harta
Ditinjau dari segi asal harta, maka harta yang ditinggalkan oleh pewaris dapat dibagi menjadi 2:
a.       Harta bawaan
 Harta bawaan adalah “harta benda milik masing-masing suami dan istri yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan atau yang diperoleh sebagai warisan dan hadiah”
b.      Harta bersama
 Harta bersama (gono-gini) adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta bersama.

2.      Ditinjau dari bentuk harta
Ditinjau dari bentuk harta, maka harta warisan dapat dibagi menjadi 2 macam pula:
a.       Harta peninggalan

b.      Harta warisan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel