Jenis-jenis harta dalam Hukum waris Islam
Monday, 24 February 2014
Sudut Hukum | Jenis-jenis harta dalam Hukum waris Islam
Pada awalnya, setiap harta peninggalan yanh
ditinggal oleh pewaris dinamakan dengan tirkah dan harta warisan. Tirkah adalah
harta yang ditinggal oleh pewaris secara keseluruhan, sedangkan harta waris
adalah harta yang akan dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi hutang
atau dikurangi hal-hal lain seperti perlengkapan prosesi pemakaman.
Dalam perkembangan selanjutnya, jenis harta
dalam fiqh waris dibagi 4, yaitu:
1. Ditinjau dari segi asal harta
Ditinjau dari segi asal harta, maka harta
yang ditinggalkan oleh pewaris dapat dibagi menjadi 2:
a. Harta bawaan
Harta bawaan
adalah “harta benda milik masing-masing suami dan istri yang diperoleh sebelum
terjadinya perkawinan atau yang diperoleh sebagai warisan dan hadiah”
b. Harta bersama
Harta bersama
(gono-gini) adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama
berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja
suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta bersama.
2. Ditinjau dari bentuk harta
Ditinjau dari bentuk harta, maka harta
warisan dapat dibagi menjadi 2 macam pula:
a. Harta peninggalan
b. Harta warisan