Penafsiran Hukum di Indonesia
Monday, 31 March 2014
SUDUT HUKUM | Indonesia merupakan Negara yang menganut
sistem hukum civil law, yaitu negara yang sebahagian besar peraturan
perundang-undangannya bersifat tertulis, meskipun ada beberapa tempan yang
lebih mengedepankan sistem common law.
Suatu peraturan yang sifatnya tertulis akan sangat
sulit diubah, peraturan yang dikeluarkan pada tahun sekian akan tetap
seperti itu sehingga ada peraturan lain
yang dibuat oleh legislative untuk menggantinya. Menunggu peraturan yang dibuat
oleh mereka sangatlah lama, bisa bertahun tahun, bulum lagi sistem politik yang
selalu mempengaruhi hukum kita, hal ini akan membuat hukum kita menjadi hukum
yang statis, tidak luwes.
Sementara disisi lain, kita terus menghadapi
masalah-masalah baru yang membutuhkan penyelesaian yang segera. Kalau kita
menunggu aturan baru maka akan membuat jenuh para pencari keadilan.
Maka dalam hal ini, diperlukan PENAFSIRAN HUKUM untuk
membuat hukum kita dinamis dan luwes untuk menjawab isu-isu baru dalam
permasalahan hukum.
Di Negara kita Indonesia memiliki 10 cara menafsirkan
peraturan, yaitu:
- Penafsiran tata bahasa, yaitu cara penafsiran yang berdasarkan pada arti kata-kata dalam kalimat-kalimat menurut tata bahasa atau kebiasaan.
- Penafsiran autentik, yaitu penafsiran oleh undang-undang, dimana undang-undang sudah mempunyai pengertian tentang suatu kata.
- Penafsiran historis, yaitu cara penafsiran yang berdasarkan pada sejarah terjadinya hukum tersebut dan atau maksud pemberntuk undang-undang pada waktu membuat hukum tersebut.
- Penafsiran sistematis, yaitu cara penafsiran berdasarkan susunan pasal yang berhubungan dengan pasal-pasal lainnya.
- Penafsiran nasional, yaitu cara penafsiran dengan menyelidiki sesuai atau tidak sistem hukum yang berlaku.
- Penafsiran teleologis, yaitu cara penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang tersebut,
- Penafsiran ekstensif, yaitu cara penafsiran dengan memperluas arti dari suatu kata-kata dalam undang-undang.
- Penafsiran restriktif, yaitu cara penafsiran dengan mempersempit arti dari kata-kata dalam suatu undang-undang.
- Penafsiran analogis, yaitu cara penafsiran dengan memberi perumpamaan pada kata-kata sesuai dengan azas hukumnya.
- Penafsiran peringkaran, yaitu cara penafsiran berdasarkan pada perlawanan pengertian antara permasalahan yang dihadapi dengan permasalahan yang telah diatur dalam undang-undang.
10 metode penafsiran inilah yang digunakan oleh hakim untuk menjawab
masalah-masalah yang timbul kemudian yang belum ada peraturannya. Semoga bermanfaat….!