-->

Penafsiran Hukum di Indonesia

SUDUT HUKUM | Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem hukum civil law, yaitu negara yang sebahagian besar peraturan perundang-undangannya bersifat tertulis, meskipun ada beberapa tempan yang lebih mengedepankan sistem common law.

http://s-hukum.blogspot.com/
Suatu peraturan yang sifatnya tertulis akan sangat sulit diubah, peraturan yang dikeluarkan pada tahun sekian akan tetap seperti  itu sehingga ada peraturan lain yang dibuat oleh legislative untuk menggantinya. Menunggu peraturan yang dibuat oleh mereka sangatlah lama, bisa bertahun tahun, bulum lagi sistem politik yang selalu mempengaruhi hukum kita, hal ini akan membuat hukum kita menjadi hukum yang statis, tidak luwes.

Sementara disisi lain, kita terus menghadapi masalah-masalah baru yang membutuhkan penyelesaian yang segera. Kalau kita menunggu aturan baru maka akan membuat jenuh para pencari keadilan.

Maka dalam hal ini, diperlukan PENAFSIRAN HUKUM untuk membuat hukum kita dinamis dan luwes untuk menjawab isu-isu baru dalam permasalahan hukum.

Di Negara kita Indonesia memiliki 10 cara menafsirkan peraturan, yaitu:
  1. Penafsiran tata bahasa, yaitu cara penafsiran yang berdasarkan pada arti kata-kata dalam kalimat-kalimat menurut tata bahasa atau kebiasaan.
  2. Penafsiran autentik, yaitu penafsiran oleh undang-undang, dimana undang-undang sudah mempunyai pengertian tentang suatu kata.
  3. Penafsiran historis,  yaitu cara penafsiran yang berdasarkan pada sejarah terjadinya hukum tersebut dan atau maksud pemberntuk undang-undang pada waktu membuat hukum tersebut. 
  4. Penafsiran sistematis, yaitu cara penafsiran berdasarkan susunan pasal yang berhubungan dengan pasal-pasal lainnya. 
  5. Penafsiran nasional, yaitu cara penafsiran dengan menyelidiki sesuai atau tidak sistem hukum yang berlaku.
  6. Penafsiran teleologis, yaitu cara penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang tersebut,
  7. Penafsiran ekstensif, yaitu cara penafsiran dengan memperluas arti dari suatu kata-kata dalam undang-undang.
  8. Penafsiran restriktif, yaitu cara penafsiran dengan mempersempit arti dari kata-kata dalam suatu undang-undang.
  9. Penafsiran analogis, yaitu cara penafsiran dengan memberi perumpamaan pada kata-kata sesuai dengan azas hukumnya.
  10. Penafsiran peringkaran, yaitu cara penafsiran berdasarkan pada perlawanan pengertian antara permasalahan yang dihadapi dengan permasalahan yang telah diatur dalam undang-undang.
10 metode penafsiran inilah yang digunakan oleh hakim untuk menjawab masalah-masalah yang timbul kemudian yang belum ada peraturannya. Semoga bermanfaat….!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel