Pro Kontra Revisi UU Otonomi Khusus Papua
Tuesday, 11 March 2014
Sudut Hukum---Revisi Undang-undangOtonomi Khusus Papua yang sedang dibahas oleh pemerintah pusat, tim Papua dan
Papua Barat masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat Papua.
Perbaikan UU Otonomi
khusus nomor 21 tahun 2001 tentang Papua sejauh ini telah memasuki tahap akhir
dan siap diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut, kata asisten staf khusus
Presiden bidang Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah, Masud Said.
"Itulah yang disebut otonomi khusus 'plus' Papua," kata Masud Said kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Selasa (11/01) sore.
Menurutnya, RUU Otonomikhusus Papua "diperluas" itu akan memberi "ruang yang lebih luas
kepada pemerintah dan rakyat Papua".
Akhir Januari 2014
lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima laporan hasil pembahasan
RUU tersebut dari gubernur Papua, Papua Barat, Majelis Rakyat Papua, serta
jajaran pemerintahan di bawahnya.
"Walaupun tidak sempurna dan tidak lengkap, untuk kami itulah opsi yang ada di depan mata." Franz Albert Joku
Perbaikan UU OtonomiKhusus Papua dilakukan setelah penerapannya selama 12 tahun terakhir dianggap
tidak sesuai harapan atau dianggap gagal oleh para penentangnya.
Pro
dan kontra
Tokoh masyarakat Papua,
Franz Albert Joku dan Nicholas Messet adalah pihak yang mendukung upaya revisi
UU Otonomi Khusus Papua.
Keduanya menyatakan
baru kembali dari kunjungan ke Fiji atas undangan pemerintah negara tersebut,
sekitar sebulan setelah para menteri luar negeri dari Melanesian Spearhead
Group, berkunjung ke Indonesia, pertengahan Januari 2014 lalu.
Menurut Franz Albert,
dia menerima kehadiran UU Otonomi khusus karena merupakan kompromi politik
antara pemerintah dan Papua, walaupun ada kelemahan di dalamnya.
Konflik politik masih
mewarnai Papua, walaupun pemerintah telah menerapkan otsus di wilayah itu.
"Walaupun tidak
sempurna dan tidak lengkap, untuk kami itulah opsi yang ada di depan
mata," kata Franz.
Walaupun masih berupa
rancangan, sebagian masyarakat Papua, terutama kelompok yang mendukung ide
pemisahan Papua dari Indonesia, menyatakan menolak revisi UU Otonomi Khusus.
Oktovianus Pogau,
wartawan dan aktivis yang selama ini mengamati pembahasan revisi UU Otonomi
khusus Papua, mengatakan, sebagian masyarakat Papua menolak Otonomi Khusus dan
upaya revisinya.
"Saya melihat
mayoritas masyarakat Papua tidak menginginkan evaluasi UU otsus Papua, karena
dianggap gagal," katanya saat dihubungi BBC Indonesia.
Menurut Pogau mereka
yang menolaknya telah menawarkan dialog dan referendum sebagai penyelesaian
masalah di Papua. "Itulah aspirasi yang paling mewakili rakyat Papua," klaimnya.
sumber: BBC