Rukun shalat
Tuesday, 18 March 2014
Artikel Sebelumnya: Syarat-Syarat Shalat
Sudut Hukum---Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam
memulai sesuatu pekerjaan. Kalau dikaitkan dengan rukun shalat, maka
pengertiannya adalah sesuatu yang harus dilakukan ketika memulai shalat sampai shalat
itu berakhir.
Kalau kita membaca kitab fiqh, maka akan
kita temukan pendapat yang bebeda-beda tentang jumlah rukun shalat. Dalam kitab
ghayah wat taghrib, Abu Suja’ mengatakan ada 18 rukun shalat, yaitu:
1. Niat (dalam hati)
3. Membaca takbiratul ihram
4. Membaca surah Al-Fatihah
5. Ruku’
6. Tuma’ninah didalam ruku’
7. I’tidal
8. Tuma’ninah dalamnya i’tidal
9. Sujud (dua kali di setiap rakaat)
10. Tuma’ninah dalamnya sujud
11. Duduk antara dua sujud
12. Tuma’ninah didalamnya duduk antara dua sujud
13. Duduk tasyahud akhir
14. Membaca tasyahud
15. Membaca shalawat kepada nabi
16. Membaca salam yang pertama
17. Niat keluar dari shalat
18. Tertib atas setiap yang telah disebutkan
Hal serupa juga dikatakan oleh Syeh Ibrahim
Al-Bajuri, beliau juga membagi rukun shalat men jadi 18. Hal ini dapat
dimengerti mengingat kitab al-bajuri meruapakan syarah dari kitab matan
taghrib.
Berbeda dengan yang disebutkan dalam kitab
ghayah wa taghrib dan Al-Bajuri, dalam kitab fathul muin disebutkan rukunshalat ada 14. Meskipun berbeda dalam jumlahnya, namun pada substansinya ini
sama, hanya saja Syeh Ibrahi Al-Malibari menyatukan segala tuma’ninah
menjadi rukun yang satu. Sehingga jumlahnya akan menjadi 14.