-->

Unsur-unsur dalam hukum Acara peradilan Islam

Sudut Hukum | Untuk berjalannya suatu proses peradilan, setidaknya ada enam unsur yang harus terpenuhi, yaitu:

  1. Hakim (qadhi), Yamg dimaksud dengan hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah  "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah".
  2. Hukum, Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
  3. Mahkum-bih, Sesuatu yang harus dipenuhi oleh sitergugat.
  4. Mahkum-alaih, Orang yang dijatuhi hukuman, atau yang diminta untuk memenuhi suatu tuntutan.
  5. Mahkum-lahu, Yaitu orang yang menggugat suatu hak.
  6. Sumber hukum, Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel