Unsur-unsur dalam hukum Acara peradilan Islam
Tuesday, 11 March 2014
Sudut Hukum | Untuk berjalannya suatu proses peradilan, setidaknya ada enam unsur yang harus terpenuhi, yaitu:
- Hakim (qadhi), Yamg dimaksud dengan hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah".
- Hukum, Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
- Mahkum-bih, Sesuatu yang harus dipenuhi oleh sitergugat.
- Mahkum-alaih, Orang yang dijatuhi hukuman, atau yang diminta untuk memenuhi suatu tuntutan.
- Mahkum-lahu, Yaitu orang yang menggugat suatu hak.
- Sumber hukum, Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.