7.691 Keping Software Palsu dimusnahkan Dirjen HaKI
Friday, 25 April 2014
SUDUT HUKUM|
Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia memusnahkan 7.691 keping "software" palsu, Kamis
(24/4), sebagai barang bukti hasil penindakan terkait pelanggaran hak cipta.
Selain software palsu,
barang bukti yang dimusnahkan adalah 591 ribu keping VCD, tiga unit genset
pompa air, 877 pcs baju gunakan merek Lacoste, 98 botol isi minuman anggur, 194
pcs tutup toples dan 73 pcs bad cover.
Menteri Hukum dan
HAM Amir Syamsudin mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk
perlindungan negara terhadap hasil karya intelektual.
Dijelaskannya,
pelanggaran atas hak kekayaan intelektual merupakan masalah nasional yang perlu
mendapatkan perhatian khusus dari setiap pihak sebab masalah pelanggaran
tersebut jika dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan ancaman bagi
perekonomian Indonesia.
"Masalah pelanggaran
hak kekayaan intelektual menyangkut masalah investasi di dalam dan luar
negeri," kata Amir Syamsudin.
Selain itu, masalah
pelanggaran HKI berpengaruh terhadap gairah atau keinginan untuk berkreasi dan
inovasi terhadap karya intelektual dalam pengembangan teknologi serta industri.
"Jika pelanggaran
hak kekayaan intelektual ini tidak ditindak lanjuti dengan penegakan Hukum
maka akan menimbulkan dampak negatif bagi ekonomi Indonesia," ujarnya.
Barang bukti yang
dimusnahkan tersebut melanggar pasal 72 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak
cipta, pasal 54 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 90, 91
dan 94 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Peringatan Hari Kekayaan
Intelektual Sedunia ke 14 di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual
Kementrian Hukum dan HAM di Tangerang, dihadiri pejabat dari Kemenkumham
dan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
(Hukumonline.com)