-->

Larangan-larangan bagi ibu hamil dalam masyarakat Aceh

Larangan-larangan bagi ibu hamil dalam masyarakat Aceh

Larangan-larangan bagi ibu hamil dalam masyarakat Aceh
SUDUT HUKUM | Ibu hamil dalam masyarakat Aceh sering dianjurkan untuk tidak melakukan  ( pantang )  beberapa pekerjaan, seperti:
1.    Tidak boleh duduk dipintu, supaya tidak kesulitan ketika melahirkan
2.    Tidak boleh duduk diatas tanah, karena akan melengket bayi dengan ari-ari (dalam bahasa Aceh disebut kakak).
3.    Tidak boleh mandi saat magrib, supaya kulit bayi tidak ada kemerah-merahan
4.    Tidak boleh layu on (mengasapi daun pisang), supaya anaknya tidak lebam
5.    Tidak boleh melihat kera, ditakutkan anaknya akan lahir mirip kera
6.    Tidak boleh keluar saat hujan rintik-rintik karena ada makhluk halus yang akan mengganggu kandungannya
7.    Dilarang melangkahi parit dua kali, karena akan keguguran
8.    Tidak boleh makan bue krak (kerak nasi) karena dikhawatirkan tidak keluar ari-ari
9.    Bagi suaminya saat pulang tidak boleh langsung masuk rumah, karena ada makhluk halus yang mengikutinya, oleh sebab itu suami dianjurkan untuk berdiri dipintu sebentar.
10. Tidak boleh melilitkan sesuatu dileher, karena dikhawatirkan akan melilit talit pusat .
11. Tidak boleh menertawakan orang juling, supaya anaknya tidak terlahir juling
12. Dilarang membunuh binatang supaya bayi tidak cacat

Inilah beberapa pekerjaan yang dilarang bagi ibu hamil, saat saya masih kecil sering mendengar tentang hal-hal yang seperti ini, namun tidak ada yang menulisnya. Namun Alhamdulillah sekarang sudah ditulis oleh Cut Aja Fauziah. Namun sayangnya beliau tidak menulisnya dalam bentuk adat Aceh, melainkan lebih kepada kritik. Hal ini bisa kita maklumi karena ini adalah penelitian.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel