Larangan-larangan bagi ibu hamil dalam masyarakat Aceh
Saturday, 26 April 2014
Larangan-larangan
bagi ibu hamil dalam masyarakat Aceh
SUDUT HUKUM | Ibu hamil dalam masyarakat Aceh sering dianjurkan untuk
tidak melakukan ( pantang ) beberapa pekerjaan, seperti:
1. Tidak boleh duduk dipintu, supaya tidak kesulitan
ketika melahirkan
2. Tidak boleh duduk diatas tanah, karena akan melengket
bayi dengan ari-ari (dalam bahasa Aceh disebut kakak).
3. Tidak boleh mandi saat magrib, supaya kulit bayi tidak
ada kemerah-merahan
4. Tidak boleh layu on (mengasapi daun pisang), supaya
anaknya tidak lebam
5. Tidak boleh melihat kera, ditakutkan anaknya akan
lahir mirip kera
6. Tidak boleh keluar saat hujan rintik-rintik karena ada
makhluk halus yang akan mengganggu kandungannya
7. Dilarang melangkahi parit dua kali, karena akan keguguran
8. Tidak boleh makan bue krak (kerak nasi) karena
dikhawatirkan tidak keluar ari-ari
9. Bagi suaminya saat pulang tidak boleh langsung masuk
rumah, karena ada makhluk halus yang mengikutinya, oleh sebab itu suami
dianjurkan untuk berdiri dipintu sebentar.
10. Tidak boleh melilitkan sesuatu dileher, karena dikhawatirkan
akan melilit talit pusat .
11. Tidak boleh menertawakan orang juling, supaya anaknya
tidak terlahir juling
12. Dilarang membunuh binatang supaya bayi tidak cacat
Inilah beberapa
pekerjaan yang dilarang bagi ibu hamil, saat saya masih kecil sering mendengar
tentang hal-hal yang seperti ini, namun tidak ada yang menulisnya. Namun Alhamdulillah
sekarang sudah ditulis oleh Cut Aja Fauziah. Namun sayangnya beliau tidak
menulisnya dalam bentuk adat Aceh, melainkan lebih kepada kritik. Hal ini bisa
kita maklumi karena ini adalah penelitian.