FILSAFAT HUKUM
Tuesday, 8 July 2014
SUDUT HUKUM | Pengertian Filsafat HUKUM
Filsafat HUKUM merupakan salah satu cabang dalam filsafat. Dalam kamus besar bahasa indonesia disebutkan bahwa filsafat memiliki beberapa pengertian, antara lain dapat disebut sebagai pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai segala yang ada, baik itu sebab dan asal serta HUKUMnya. Selain itu filsafat juga dapat memiliki pengertian sebagai teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, metafisika, estetika dan epistemologi.
Plato mengartikan filsafat sebagai ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli. Sementara itu, Aristoteles mendefinisikan filsafat sebagai ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran dimana didalamnya berisi ilmu metafisika, estetika, etika,retorika, logika , ekonomi dan politik.
Filsafat dalam bahasa inggris disebut dengan istilah â??Philosophyâ? sedangkan dalam bahasa latin disebut dengan â??Philosophiaâ?. Istilah â??Philosophiaâ? dalam bahasa latin tersebut berasal dari kata philos yang berarti â??cintaâ? dan sophia yang berarti â??kebijaksanaanâ?. Sehingga filsafat dalam bahasa Inggris dan bahasa latin juga memiliki makna â??cinta kebijaksanaanâ?. Dalam bahasa Arab, filsafat disebut dengan istilah â??falsafahâ? yang berarti berpikir secara menyeluruh, mendasar dan spekulatif.
Selanjutnya terdapat beberapa pengertian filsafat HUKUM yang diberikan oleh para ahli antara lain:
Filsafat HUKUM menurut Gustaff Radbruch adalah : Cabang filsafat yang mempelajari HUKUM yang benar
Filsafat HUKUM menurut Langmeyer adalah : Pembahasan secara filosofis tentang HUKUM.
Filsafat HUKUM menurut Anthoni DAmato adalah : Penelitian mendasar dan pengertian HUKUM secara abstrak
Filsafat HUKUM menurut Anthoni Dâ??Amato diistilahkan dengan Jurisprudence. Demikian pula dengan Bruce D. Fischer yang mengartikan Jurisprudensi sebagai studi tentang filsafat HUKUM.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat HUKUM merupakan cabang dari filsafat estetika atau tingkah laku. Filsafat HUKUM mempelajari hakikat HUKUM, dimana HUKUM dijadikan sebagai obyek kajian yang dibahas secara mendalam sampai pada hakikat HUKUM itu sendiri atau yang menjadi inti dari HUKUM.
Pembahasan dalam Filsafat HUKUM
Obyek kajian dalam filsafat HUKUM adalah HUKUM itu sendiri. Oleh karena itu, pembahasan dalam filsafat HUKUM adalah berkisar antara hubungan HUKUM, tujuan HUKUM, sebab-sebab orang menaati HUKUM termasuk masalah hak asasi manusia, etika profesi dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan hakikat HUKUM yang menjadi pembahasannya. Tidak semua dari pertanyaan hakikat HUKUM tersebut menjadi pokok pembahasan karena filsafat HUKUM juga memprioritaskan pembahasan pada permasalahan yang dianggap penting saja.
Beberapa pokok pembahasan dalam filsafat HUKUMmenurut Apeldoom, antara lain: Apakah pengertian HUKUM yang berlaku, apakah dasar kekuatan mengikat dari HUKUM dan apakah yang dimaksud dengan HUKUM kodrat. Meski demikian, Prioritas pembahasan dalam filsafat HUKUM juga dinamis dan mengalami perkembangan. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya pendapat lain oleh Lili Rasyidi yang menyebutkan bahwa pokok pembahasan yang prioritas dalam filsafat HUKUMÂ adalah hubungan HUKUM dan kekuasaan, hubungan HUKUM dengan nilai sosial budaya, sebab orang menaati HUKUM, sebab negara berhak mengHUKUM seseorang, masalah HUKUM sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat, masalah kontrak, masalah hak milik, masalah pertanggungjawaban dan sebab negara berhak mengHUKUM seseorang.
Manfaat mempelajari Filsafat HUKUM
Filsafat-HUKUMJika dikaitkan dengan profesi yang rata-rata digeluti oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan HUKUM, maka dapat dikatakan bahwa filsafat HUKUM tidak memiliki kaitan secara langsung dengan profesi HUKUM pada umumnya. Namun perlu diketahui bahwa filsafat HUKUM dapat membimbing dan menjadi pelengkap bagi ilmu HUKUM yang dimiliki oleh seseorang dalam menggeluti profesinya.
Hal ini disebabkan karena filsafat HUKUM memiliki tiga hal yang sangat bermanfaat, antara lain:
Karakteristik yang bersifat menyeluruh sehingga seseorang yang memiliki ilmu HUKUM tidak berrsikap arogan dan apriori terhadap disiplin ilmu lainnya karena telah belajar untuk berpikir holistik dan terbuka.
- Bersifat mendasar yang bermanfaat untuk melatih seseorang berpikir kritis dan radikal dalam menganalisa suatu masalah HUKUM yang dihadapi.
- Bersifat spekulatif yang bermanfaat untuk melatih seseorang berpikir kreatif dan inovatif. Spekulatif yang dimaksud tersebut adalah spekulatif dalam makna menyusun tindakan yang terarah dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.