-->

Hukum Indonesia Kehilangan Nyawa

SUDUT HUKUM | Ketua Mahkamah Konstitusi Mohamad Mahfud MD menilai hukum Indonesia telah kehilangan nyawanya, sehingga dapat dengan mudah dimasuki oleh kepentingan-kepentingan sesaat yang bertentangan dengan cita dan tujuan hukum itu sendiri.

Penilaian itu disampaikan oleh ketua Mahkamah Konstitusi ini saat memberikan kuliah umum bertema â??Peran Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan Cita Hukum Nasionalâ? dalam acara peringatan 60 tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, di Padang.

http://s-hukum.blogspot.com/
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, menyampaikan bahwa sebagai cita hukum Indonesia, Pancasila dapat dibaratkan nyawa yang tidak hanya memberikan panduan kemana hukum Indonesia dan penegakannya akan dibawa, namun juga sekaligus nilai aksiologis dalam menentukan hukum apa yang akan dibentuk dan bagaimana menjalankannya.

Sayangnya, kata dia, pembentukan dan penegakan hukum Indonesia saat ini telah meminggirkan Pancasila sebagai pedoman utama hukum Indonesia. â??Demikian halnya, lebih jauh lagi, perdebatan akademis dan proses pendidikan tinggi hukum mungkin juga semakin jarang mendalami cita dan studi-studi filsafat hukum Indonesia yang sesungguhnya sangat penting. Demikian tambah Mahfud MD lagi.

Revitalisasi Pancasila sebagai Cita Hukum Indonesia Oleh sebab itu, kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, gagasan untuk merevitalisasi Pancasila sebagai cita hukum Indonesia menjadi mendesak untuk tidak hanya diwacanakan, tetapi harus dijalankan.

Tujuan dalam gagasan untuk merevitalisasi, menurut dia adalah untuk mengembalikan Pancasila sebagai cita hukum Indonesia, mulai dari pembentukan hingga pelaksanaan dan penegakannya.

Mahfud MD, menjelaskan bahwa revitalisasi sangat perlu untuk dilakukan dalam rangka menjadikan Pancasila sebagai paradigma dalam berhukum, sehingga dapat memperkecil jarak antara â??das sollen dan das seinâ?, sekaligus memastikan nilai-nilai Pancasila senantiasa bersemayam dalam praktik.

Melakukan revitalisasi sudah tentu bukanlah hal yang mudah, kata dia lagi, tapi bukan berarti sesuatu yang tak mungkin dilakukan.

Hukum Indonesia Kehilangan NyawaJadi, menurut Mahfud, proses revitalisasi tidak dapat dilakukan dengan sekadar sistem pendidikan aparat penegak hukum yang menekankan pada aspek pengetahuan seperti pola penataran P4 seperti yang sering kita lihat. â??Namun harus terinternalisasi dan mampu menyatu dengan sistem dan kultur hukum kitaâ? Demikian jelas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.



Oleh karena itu, menurut dia dalam proses ini diperlukan peran semua pihak, terutama mereka yang bergelut di dunia pendidikan tinggi sebagai kawah candradimuka lahirnya pemikiran-pemikiran Hukum Indonesia dan sebagai institusi yang bertanggung jawab atas kualitas dan integritas para ahli dan praktisi Indonesia.(status hukum)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel