Hukum Indonesia Kehilangan Nyawa
Tuesday, 8 July 2014
SUDUT HUKUM | Ketua Mahkamah Konstitusi Mohamad Mahfud MD menilai
hukum Indonesia telah kehilangan nyawanya, sehingga dapat dengan mudah dimasuki
oleh kepentingan-kepentingan sesaat yang bertentangan dengan cita dan tujuan
hukum itu sendiri.
Penilaian itu disampaikan oleh ketua Mahkamah Konstitusi ini saat
memberikan kuliah umum bertema â??Peran Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan
Cita Hukum Nasionalâ? dalam acara peringatan 60 tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas
Padang, Sumatera Barat, di Padang.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, menyampaikan bahwa sebagai cita
hukum Indonesia, Pancasila dapat dibaratkan nyawa yang tidak hanya memberikan
panduan kemana hukum Indonesia dan penegakannya akan dibawa, namun juga
sekaligus nilai aksiologis dalam menentukan hukum apa yang akan dibentuk dan
bagaimana menjalankannya.
Sayangnya, kata dia, pembentukan dan penegakan hukum Indonesia saat
ini telah meminggirkan Pancasila sebagai pedoman utama hukum Indonesia.
â??Demikian halnya, lebih jauh lagi, perdebatan akademis dan proses pendidikan
tinggi hukum mungkin juga semakin jarang mendalami cita dan studi-studi
filsafat hukum Indonesia yang sesungguhnya sangat penting. Demikian tambah
Mahfud MD lagi.
Revitalisasi Pancasila sebagai Cita Hukum Indonesia Oleh sebab itu, kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD,
gagasan untuk merevitalisasi Pancasila sebagai cita hukum Indonesia menjadi
mendesak untuk tidak hanya diwacanakan, tetapi harus dijalankan.
Tujuan dalam gagasan untuk merevitalisasi, menurut dia adalah untuk
mengembalikan Pancasila sebagai cita hukum Indonesia, mulai dari pembentukan
hingga pelaksanaan dan penegakannya.
Mahfud MD, menjelaskan bahwa revitalisasi sangat perlu untuk
dilakukan dalam rangka menjadikan Pancasila sebagai paradigma dalam berhukum,
sehingga dapat memperkecil jarak antara â??das sollen dan das seinâ?, sekaligus memastikan nilai-nilai Pancasila
senantiasa bersemayam dalam praktik.
Melakukan revitalisasi sudah tentu bukanlah hal yang mudah, kata
dia lagi, tapi bukan berarti sesuatu yang tak mungkin dilakukan.
Hukum Indonesia Kehilangan NyawaJadi, menurut Mahfud, proses
revitalisasi tidak dapat dilakukan dengan sekadar sistem pendidikan aparat
penegak hukum yang menekankan pada aspek pengetahuan seperti pola penataran P4
seperti yang sering kita lihat. â??Namun harus terinternalisasi dan mampu
menyatu dengan sistem dan kultur hukum kitaâ? Demikian jelas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Oleh karena itu, menurut dia dalam proses ini diperlukan peran
semua pihak, terutama mereka yang bergelut di dunia pendidikan tinggi sebagai
kawah candradimuka lahirnya pemikiran-pemikiran Hukum Indonesia dan sebagai
institusi yang bertanggung jawab atas kualitas dan integritas para ahli dan
praktisi Indonesia.(status hukum)